Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat menerapkan standar perlengkapan ruang perawatan (KRIS) bagi pasien rawat inap (RS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat bulan Juni. 30 Agustus 2025 .
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.
Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024 berbunyi: “Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan sepenuhnya fasilitas pengobatan pelayanan rumah sakit berdasarkan standar kategori pasien sesuai dengan Art. 46A hingga Minggu (5/12/2025). 2024).
“Peraturan” tersebut menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat jalan berdasarkan KRIS berdasarkan kemampuannya sendiri.
Selain itu, jika rumah sakit menerapkan ruang perawatan berbasis KRIS untuk memberikan pelayanan rawat inap sebelum tanggal 30 Juni 2025, BPJS Kesehatan akan membayar berdasarkan tarif kategori rawat inap yang memenuhi syarat pendaftar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Seni. 46A Peraturan ruang perawatan pada pelayanan rumah sakit berdasarkan kategori standar rawat inap antara lain elemen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas, ventilasi, pencahayaan ruangan, perabot tempat tidur, dan meja samping tempat tidur yang tinggi pada setiap tempat tidur.
Selain itu, kriteria lainnya antara lain suhu ruangan, klasifikasi ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit menular dan tidak menular. Selain itu juga dilihat dari kepadatan dan jumlah tempat tidur di ruang perawatan, tirai/sekat antar tempat tidur, kamar mandi di bangsal, kamar mandi memenuhi standar bebas hambatan dan kualitas saluran keluar oksigen.
Ruang perawatan rawat inap berbasis KRIS tidak sesuai untuk penyediaan layanan rawat inap perinatal, perawatan intensif, layanan rawat inap psikiatri, atau perawatan di fasilitas khusus.
Ke depan, penerapan fasilitas perkantoran sebagai bagian dari layanan rumah sakit berbasis KRIS juga akan dinilai keberlanjutan sistem jaminan kesehatannya.
“Penilaian terhadap perlengkapan ruang perawatan pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri dengan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi aturan tersebut.
Kemudian, hasil penilaian dan koordinasi peralatan di ruang perawatan sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit akan menjadi dasar dalam menentukan pelayanan, tarif dan biaya. Manfaat, tarif dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel