Business.com, Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnawati mengakui truk pengangkut mineral dan batu bara menggunakan solar bersubsidi.

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, pemerintah berkeras agar truk tambang dilarang menggunakan bahan bakar solar jenis tertentu (JBT).

“Sebenarnya sudah ada aturannya. Tapi prakteknya banyak [truk tambang yang pakai solar bersubsidi]. Kami tahu itu,” kata komisi itu, Senin (18/11/2024).

Namun, Erica tidak merinci berapa kemungkinan subsidi solar yang akan dinikmati truk tambang tersebut. Dia juga tidak menjelaskan dalam kasus apa hal itu terjadi.

Larangan Truk Tambang Konsumsi Solar Bersubsidi Peraturan Surat Edaran Kementerian ESDM/No.2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak Eceran

Namun, Erica tidak tumbuh dewasa. Diakuinya, BPH Migas terus melakukan pemantauan untuk memastikan target penyaluran solar bersubsidi terpenuhi. Salah satunya adalah pemanfaatan TI dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum

Ia juga membawahi tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersama Irjen Kementerian ESDM dan Direktorat Migas dan ESDM. Tak hanya itu, BPH juga memiliki pengawasan bersama dengan Pemerintah Daerah Migas (PEMDA).

Erica mengatakan, “Sampai hari ini, kami memiliki 14 pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bekerja sama.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel