Bisnis.com, Jakarta — Badan Pengawasan Simpanan dan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan subsidi kredit perumahan bersubsidi sebesar Rp 8,83 triliun melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 8 Mei 2024. Ia mencontohkan, hal itu sudah dilakukan. didistribusikan.

Direktur Jenderal BP Tapela Her Pudio Nugroho menjelaskan, angka tersebut mencakup 72.779 unit rumah. Sedangkan jumlah kawasan pemukiman yang dijangkau mencapai 8.245 kawasan yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan. Para pendukung KPR perumahan FLPP ini didukung oleh 32 bank distribusi yang tersebar di 33 negara bagian dan 376 kabupaten/kota.​

“Alokasi dana FLPP telah mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (15 Mei 2024).

Sebagai informasi, mengacu pada nota keuangan RAPBN 2024, BP Tapera diperintahkan untuk mendistribusikan 166.000 unit senilai Rp 21,6 triliun.​

Sementara melalui Kementerian Keuangan RI, target realisasi FLPP dioptimalkan sebesar 170.000 unit dengan Indeks Kinerja Utama (KI) BP Tapera.

“Kami sangat optimis target tersebut akan tercapai pada tahun 2024. Penyaluran FLPP 2024 baru akan dimulai pada bulan April 2024 karena adanya mutasi Direktur dan Wakil Direktur periode 2024-2029, RKAT tahun 2024 baru saja disahkan pada tahun 2024.” “Namun, kami yakin hal ini baik-baik saja karena bank penyalur optimis terhadap tujuan yang ditetapkan,” tambah Hell.

Sementara itu, untuk memastikan perumahan yang terdesentralisasi dapat dihuni dan ditempati oleh penerima manfaat yang tepat, diperlukan penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BP Tapera dan bank penyalur.

Dalam kegiatan tersebut, BP Tapera menjamin kepatuhan bank penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP Sejahtera, aktivitas bank penyalur, penggunaan rumah oleh penerima manfaat dan kualitas rumah yang dibuktikan dengan penerima manfaat. Kunjungan lapangan ke Tapela FLPP House, dimana bank distribusi berada.

Dikatakannya, “Jika ditemukan kejanggalan dari hasil kunjungan lapangan tersebut, selanjutnya BP Tapera akan memperbaiki rencana tersebut, mengeluarkan surat teguran atau peringatan, dan jika terdapat pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan.” . menyimpulkan

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel