Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengutarakan kemampuannya saat diminta mengelola Dana Wakaf Perumahan yang kini tengah difinalisasi pemerintah.
Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdy Kusuma mengatakan, rencana pengelolaan Dana Wakaf Perumahan BP Tapera tetap sesuai dengan amanat UU Tapera dan PP pelaksanaan Tapera.
Saat ini, Sid mengatakan BP Tapera merupakan penyelenggara investasi pemerintah (OIP) dalam penyaluran dana FLPP. Mengacu pada peraturan yang ada, dana yang dikelola oleh BP Tapera dapat diperoleh melalui kerjasama dengan lembaga/lembaga serta dana perwalian program, CSR, dana hibah, dana amal, dana kompensasi dan lain-lain.
Terkait Dana Wakaf Perumahan, karena sesuai dengan amanat Undang-undang Pelaksanaan Tapera dan PP, jika BP Tapera dinilai siap mengelola dana tersebut, kata Benih dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin. (24/06/2024).
Oleh karena itu, Sid meminta pemerintah tidak perlu membentuk badan baru setelah dana wakaf rumah resmi beroperasi. Ia mengatakan penambahan peran baru BP Tapera untuk mengelola dana wakaf perumahan dinilai lebih efisien.
Selain itu, secara organisasi, BP Tapera secara hukum tidak boleh bangkrut. Dari segi kinerja, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Tapera yang terdiri dari menteri-menteri pemerintah.
Oleh karena itu, perlu adanya penggabungan pengelola dana perumahan dan BP Tapera menjadi satu platform penyaluran pembiayaan yang terintegrasi, tutupnya.
Sementara itu, Inspektur Real Estate Pan-anga Simanungkalit menyimpulkan, alokasi dana wakaf perumahan memang diperlukan. Selain itu juga untuk melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih yaitu Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini terjadi ketika program perumahan untuk 3 juta orang diperkirakan akan menghadapi tantangan pendanaan. Oleh karena itu, ketersediaan dana wakaf sangat diperlukan untuk mengawali pengembangan program tersebut.
“Kita membutuhkan setidaknya Rp 120 triliun setahun untuk membiayai sektor perumahan. “Jadi menurut saya dana wakaf ini bisa menjadi solusi permasalahan pembiayaan perumahan,” kata Panangian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan saat ini tengah mengupayakan skema pengadaan dana wakaf perumahan untuk membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.
Pasalnya, hingga saat ini ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog pembangunan perumahan dilaporkan masih mencapai 9,9 juta unit.
Direktur Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Prasarana dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Hario Bekti Martooyedo menjelaskan, saat ini mekanisme dana wakaf perumahan masih dalam pembahasan dengan ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.
“Tetapi prinsipnya sama: sebagian dana berasal dari APBN, termasuk FLPP, kemudian dana tersebut diinvestasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan imbal hasil dan dampak yang lebih besar pada pembiayaan perumahan, dan sebagian lagi disalurkan ke hibah atau pembangunan perumahan. bantuan,” kata Hario dalam keterangan resmi dikutip Senin (24/06/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.