Bisnis.com, JAKARTA — CEO PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata Dian Siswarini mengatakan pihaknya mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Jumat (3/5/2024) sore.

Dian mengatakan, dirinya bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi, mengenai persoalan terkait penerapan penjualan layanan Internet ilegal atau yang dikenal dengan istilah informal RT/RW Net yang masih marak hingga saat ini.

“Kami membicarakan permasalahan RT/RW Net khususnya ISP ilegal, bagaimana menyikapi permasalahan tersebut dan alhamdulillah juga ada tindakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menangani ISP ilegal tersebut,” kata Dian di XL Axiata. Sektor publik di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, Chief Business Officer XL Axiata Marwan O. Baasir mengakui adanya RT/RW Net ilegal berdampak pada bisnis XL Axiata.

“Karena kami punya investasi, kami berinvestasi. “Tidak bisa dijual karena kompetitornya mahal,” kata Marwan.

Pada saat yang sama, Marwan mengumumkan bahwa keputusan presiden menetapkan bandwidth minimum 10 MHz, sedangkan tujuan pemerintah adalah mencapai 100 MHz pada frekuensi yang digunakan oleh operator telekomunikasi.

“Tetapi penjualan 5MHz [Ilegal RT/RW Net], tanpa jaminan QoS, dijual dengan harga murah kurang dari Rp 100.000. Pertanyaannya perlindungan masyarakat apa? “Jadi bukan ISP yang sah ,” dia berkata.

Marwan menambahkan, praktik ini dijual kepada konsumen (penjual perseorangan). “Semua jualan lagi, tidak ada standar QoS, tidak ada laporan ke pemerintah. Jutaan, kami perkirakan jutaan,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel