Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nike Widyawati secara blak-blakan mengatakan payung hukum Kementerian Teknis untuk investasi jangka panjang Pertamina cenderung berubah seiring tren energi global. 

Situasi ini, kata Niecke, membuat keputusan korporasi jangka panjang menjadi abu-abu atau tidak pasti. 

Ia misalnya mencontohkan investasi baru untuk memperluas kapasitas kilang belakangan ini dipengaruhi oleh fokus pemerintah dalam mengembangkan sumber energi baru terbarukan (EBT) selama dua tahun terakhir. 

Nike mengatakan, perseroan harus memastikan seluruh keputusan korporasi Pertamina harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah. 

“Kami ingin pastikan perencanaan dari regulator dan dunia usaha selaras sehingga tidak ada keraguan,” kata Nike di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (10/6/2024). . 

Dia mengatakan, cenderung ada kekosongan regulasi hukum yang mengatur kepercayaan terhadap investasi jangka panjang Pertamina pada kementerian teknis. 

Jadi dari kebijakan energi nasional, dari rencana energi nasional secara keseluruhan kita langsung ke RJPP Pertamina yang di tengah-tengah itulah yang membuat kita gelisah karena semuanya berubah, ujarnya. 

Sementara itu, Pertamina menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bappenas terkait perencanaan dan pelaksanaan bersama sektor migas dalam rangka transformasi perekonomian Indonesia. 

Selain itu, kerja sama tersebut mencakup integrasi pembangunan berkelanjutan ke dalam Program Pembangunan Berkelanjutan PT Pertamina (Persero). 

Terakhir, menyasar potensi kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan untuk mendukung transformasi Indonesia.

Oleh karena itu, kami tidak hanya berkoordinasi dengan beliau dalam perumusan kebijakan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam implementasi perencanaan kebijakan. Jadi nanti ada PKS untuk hilirisasi migas, ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA