Bisnis.com, Jakarta – CEO PT VinFast Automobile Indonesia Temmy Wiradjaja memastikan pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah Indonesia mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yaitu 40 pada tahun 2026. % harus tercapai.

VinFast diketahui sedang membangun pabrik perakitan mobil listrik di Subang, Jawa Barat.

“Pertama soal TKDN yang tadi sudah disebutkan. Kita ikuti aturan pemerintah. Katanya kita harus punya 40% di tahun 2026,” kata Temmy, Rabu (17/6/2024).

Oleh karena itu VinFast, kata Temmy, akan terus mengikuti dan mematuhi standar TKDN yang ditetapkan pemerintah.

“Masing-masing punya syarat dan ketentuannya masing-masing,” ujarnya. Kami sepenuhnya mematuhi perintah pemerintah.

Pada saat yang sama, pemerintah resmi menaikkan penghitungan komposisi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) baterai kendaraan listrik melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Permenpren) No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 11 Angka 1 Angka 1 Menteri Perindustrian. 28/2023 disebutkan komposisi baterai dihitung sebesar 40% dari nilai TKDN periode 2020-2029. Kemudian dihitung 5% untuk bodi dan/atau sasis dan 5% untuk sistem penggerak motor listrik.

Selain itu, Pasal 11(2) mengatur peningkatan komposisi baterai sebesar 50%, bodi dan/atau sasis sebesar 5%, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 5% pada tahun 2030.

Pada urutan sebelumnya yaitu Permenperin No. 6/2022, berat struktur baterai sebesar 30% dari TKDN. Kemudian bodi, kabin dan/atau sasis 11% serta sistem penggerak motor listrik 10% periode 2020-2023. Sedangkan pada tahun 2024, komposisi baterai akan meningkat menjadi 35%; Bodi, kabin dan/atau sasis 11%; dan 12% sistem penggerak motor listrik.

Di sisi lain, target kuantitatif pertumbuhan industri kendaraan bermotor battery electric vehicle (BEV) tidak mengalami perubahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel