Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK tidak perlu mengeluarkan peraturan terkait restrukturisasi kredit, khususnya segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tidak perlu [menerbitkan POJK],” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).

Mahendra mengatakan, OJK sebenarnya mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal dan memungkinkan lembaga keuangan memberikan restrukturisasi kepada peminjam yang memiliki potensi dan prospek yang baik.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan restrukturisasi yang diajukan pemerintah merupakan perjanjian pinjaman untuk periode tahun 2022, sehingga pinjaman tersebut termasuk dalam waktu normal, bukan pada masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya informasi ini berasal dari pemerintah, kami tidak merincinya. Tapi kalau benar akan normal kembali pada 2022, itu bisa dilakukan dengan aturan yang ada saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, Mahendra mengatakan pemerintah sudah menyampaikan rencana perubahan KUR dalam jangka waktu tertentu.

“Ini yang sekarang sedang diselesaikan oleh tim Menko Perekonomian dan tentunya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif restrukturisasi pinjaman khususnya pada segmen KUR.

Airlangga menegaskan, kebijakan insentif restrukturisasi kredit KUR berlaku untuk perjanjian pinjaman yang berakhir pada tahun 2022.

“Keputusan khusus untuk KUR diambil berdasarkan perjanjian pinjaman tahun 2022,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel