Bisnis.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyinggung usulan pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu modifikasi pinjaman, khususnya pada sektor publik (KUR). Meski demikian, OJK memastikan tidak akan mengeluarkan aturan baru.
Mahendra mengatakan, pemerintah berencana fokus pada restrukturisasi utang sektor KUR dalam beberapa waktu ke depan.
Ia mengatakan, rencana tersebut kini sedang diselesaikan oleh Departemen Koordinasi Perekonomian, Departemen Keuangan, dan Departemen Koperasi dan Organisasi Kecil dan Menengah.
“Pemerintah sudah beberapa waktu mengusulkan rencana pertimbangan penyelenggara, saat ini sudah disimpulkan oleh Rombongan Kementerian Perekonomian dan berada di Kementerian Keuangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pada Kamis (1/1). 8/2024). ) di Jakarta Convention Center (JCC) mengatakan saat ditemui.
Peraturan OJK mengenai restrukturisasi pinjaman menegaskan bahwa tidak perlu menerbitkan sebagian KUR secara terpisah. Karena OJK mengatur proses restrukturisasi dalam keadaan normal, maka OJK memperbolehkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi kepada peminjam yang memiliki kredit dan prospek yang baik.
Sedangkan reformasi yang diusulkan pemerintah adalah perjanjian pinjaman untuk periode 2022, sehingga menurut Mahendra, kredit tersebut masuk dalam periode normal dan bukan pada masa pandemi Covid-19.
“Itu sebenarnya informasi dari pemerintah, kita belum melangkah terlalu jauh. Tapi kalau benar 2022 akan kembali normal, itu bisa dilakukan dengan pengaturan yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan OJK akan terus mendukung pelaksanaan restrukturisasi khusus pinjaman KUR, termasuk pada bank penyalur dan pusat verifikasi.
“Yang penting kita siap, dan implementasinya bisa segera dilakukan baik dari sisi penyalurannya ke bank maupun di ruang penulisan,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Channel Watch