Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meminta perpanjangan kebijakan mendorong restrukturisasi pinjaman Covid-19 hingga tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara.

Sekadar informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif restrukturisasi pinjaman Covid-19 sejak Maret 2020. Kebijakan tersebut kemudian berakhir pada 31 Maret 2024.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan OJK telah mempertimbangkan dampak Covid-19 dalam memutuskan penghentian restrukturisasi pinjaman.

OJK juga mempertimbangkan kecukupan modal, penurunan nilai atau penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan peluang pertumbuhan kredit.

Dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, pertumbuhan kredit pada tahun 2024 akan tetap lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Jadi dari sudut pandang itu [berakhirnya stimulus] terjadi di hari yang berbeda di akhir Maret, tidak ada yang luar biasa,” ujarnya, Selasa (25/6/2024). wawancara tentang pendidikan. .

Kendati demikian, OJK memahami usulan pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi pinjaman Covid-19. “Perhatian khusus diberikan pada potensi peningkatan volume pinjaman pada segmen tertentu.

OJK juga mengkaji usulan pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi pinjaman Covid-19. “Jadi kami sudah menilai pekerjaan yang selesai di bulan Maret, pandemi restrukturisasi pinjaman dan juga isu yang diangkat [perpanjangan restrukturisasi pinjaman Covid-19]. Ada potensi, ada beberapa segmen yang peluang pertumbuhan pinjamannya terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta perpanjangan hingga 2025 kebijakan insentif restrukturisasi pinjaman perbankan yang terdampak Covid-19.

Menteri Koordinator Perekonomian Aylangga Hartarto mengatakan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan disampaikan kepada OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FSSC).

Sebelumnya arahannya adalah Presiden mengusulkan penundaan pinjaman restrukturisasi ke OJK karena Covid-19 yang seharusnya berakhir pada Maret 2024, kemudian melalui KSSK dan Gubernur BI hingga tahun 2025, ujarnya. Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/06/2024).

Airlangga menjelaskan, tujuan perpanjangan masa insentif adalah untuk mengurangi beban perbankan untuk menutup kerugian akibat meningkatnya kredit bermasalah. 

Per 31 Maret 2024, sisa pinjaman yang direstrukturisasi sebesar Rp 228,03 triliun, turun dibandingkan akhir tahun 2023 sebesar Rp 265,78 triliun, kata Bisnis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel