Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perluasan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan pemerintah dan terutama sesuai dengan aturannya yaitu POJK Kualitas Aset dan POJK No. 2019.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan hal ini disebabkan adanya restrukturisasi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, kerangka peraturan yang ada telah tersedia dan siap untuk diterapkan dan mulai dioperasikan sesuai dengan restrukturisasi KUR.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong kinerja UMKM nasional, seperti disampaikan Menko Perekonomian pada rapat panitia pengarah KUR pada Juli lalu,” ujarnya dalam jumpa pers KSSK III 2024, Jumat (8-2-2024). . . .
Sebelumnya, Mahendra memastikan OJK tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait usulan pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Tidak perlu [menerbitkan POJK],” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).
Mahendra mengatakan OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan secara normal sehingga memungkinkan lembaga keuangan memberikan restrukturisasi kepada debitur yang memiliki peluang dan prospek yang baik.
Selain itu, Mahendra mengatakan usulan perpanjangan restrukturisasi KUR yang diajukan pemerintah juga merupakan perjanjian pinjaman untuk periode tahun 2022 agar pinjaman tersebut dicairkan dalam waktu normal dan bukan pada masa pandemi Covid-19.
“Itu sebenarnya informasi dari pemerintah, kami belum mendalaminya. “Tetapi kalau benar tahun 2022 akan kembali ke masa normal, itu dimungkinkan dengan pengaturan yang ada saat ini,” jelasnya.
Namun Mahendra mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan rencana fokus restrukturisasi KUR dalam jangka waktu tertentu.
“Ini yang sedang diselesaikan oleh tim koordinator Menteri Perekonomian, dan tentunya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Terakhir kali, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk terus menggalakkan restrukturisasi kredit, khususnya di segmen KUR.
Airlangga menegaskan, kebijakan promosi restrukturisasi kredit KUR berlaku untuk perjanjian kredit yang dilakukan pada periode tahun 2022.
“Sudah diputuskan, khusus untuk KUR berdasarkan perjanjian kredit tahun 2022,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel