Bisnis.com, JAKARTA – Penerbit makanan dan minuman, PT Mayora Indah Tbk. (MYOR) meminta pemerintah memberikan tenggang waktu kepada pemain Mamin sebelum menerapkan kebijakan terkait label warna.
Perlu diketahui, pemerintah sedang membahas kebijakan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Undang-Undang Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024. 17 Tahun 2023 (PP Kesehatan 28/2024) tentang kesehatan
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 194 UU Kesehatan menyebutkan bahwa penetapan batas maksimal gula, garam, dan lemak harus memperhatikan kajian risiko dan standar internasional.
Untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah menetapkan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan.
Batasan maksimal gula, garam, dan lemak ditentukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
CEO Maiora Inda Andre Sukendra Atmaja mengatakan, pelaku industri makanan dan minuman, termasuk Maiora Group, perlu melakukan pembenahan kandungan gula pada setiap produknya sehingga perlu ada tenggang waktu. Selain itu, MYOR perlu mengedukasi konsumen dengan formula baru yang lebih rendah gula
“Kita mulai review produk kita satu per satu, butuh waktu pengembangan, makanya kita minta tenggang waktu penerapannya ke Kementerian Kesehatan,” kata Andre usai pelepasan kontainer ekspor Maiora Group ke-400.000 untuk 15 negara di Siquipa, Tangerang. , Selasa (5/11/2024).
Penyebut saham MYOR pun menyarankan agar Kementerian Kesehatan juga melakukan hal serupa alias level playing field dengan industri makanan cepat saji dalam hal pelabelan warna.
Makanya kita minta ada level playing field, kalau kemasannya diberi label, industri kantin juga harus bisa menegakkan labelnya. Kalau tidak, berbahaya, katanya.
Selain itu, Andre juga khawatir biaya produksi permen bebas gula akan meningkat jika pemerintah mulai memberi label produk manis pada makanan dan minuman. Sementara itu, biaya produksi permen bebas gula bisa naik hingga lima kali lipat dari biasanya
“Kalau produksi permen bebas gula itu biayanya tidak hanya 2 kali lipat, bisa 4-5 kali lipat,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelabelan warna ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat, khususnya terhadap produk permen berlabel merah. Sebab, kata Andre, jumlah gula dalam satu buah permen mencapai 40 gram atau 1,2 gram dari berat total gram.
Untuk itu, MYOR mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan logo “Pilihan Sehat” pada setiap kemasan makanan dan minuman yang ada. Lebih lanjut, ia mencontohkan, banyak perusahaan yang berbondong-bondong masuk ke kategori batasan gula, garam, dan lemak untuk mendapatkan logo “Pilihan Sehat”.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel