Bisnis.com, JAKARTA – PT Jababeka Tbk. (KIJA) mengungkap alasannya tidak berencana berinvestasi pada proyek Ibu Negara Nusantara (IKN) yang sedang dikembangkan pemerintah.

Presiden sekaligus pendiri Jababeka, SD Darmono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dipermasalahkan atau dilibatkan dalam proses tender dengan Otoritas Ibu Kota Indonesia (OIKN) dalam pengembangan proyek ibu kota baru yang menelan biaya Rp 466 triliun.

“Kami selalu menunggu untuk diberitahu, IKN itu benar [kita akan lakukan kalau disuruh]. Jadi diam saja, orang tidak disuruh. Kalau disuruh, enaknya ngomong,” jelasnya dalam sebuah Media Briefing di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Pada saat yang sama, Darmono juga menyinggung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan beberapa insentif untuk memfasilitasi pengenalan IKN dengan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Hak Guna Bangunan (HGB) selama ratusan tahun.

Meski menilai hasilnya menarik, Darmono mengaku khawatir tidak bisa memanfaatkan investasi di IKN secara maksimal. 

“Yang mau ikut, [insentif yang dibuat pemerintah] sesuai kebutuhan [investor]? Tidak usah, misalnya saya dikasih HGB 150 tahun, saya tidak perlu. “Mungkin. Saya butuh negara bebas,” tutupnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota dengan jangka waktu hingga 190 tahun.  Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani Jokowi pada 11 Juli 2024. 

Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan, penyaluran HGU selama hampir 2 abad kepada investor IKN akan dilakukan dalam dua putaran. 

“Keistimewaan penggunaan komersial untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu 95 tahun berdasarkan kriteria dan kriteria evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a dalam aturan tersebut. . 

Selain itu, perubahan tersebut juga mengatur pemberian Hak Hunian Rumah (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk putaran kedua untuk jangka waktu 80 tahun, sehingga totalnya berjumlah 160. bertahun-tahun. 

Nah, untuk utilitas konstruksi dikatakan jangka waktunya paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dan dapat diberikan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu 80 tahun dengan beberapa kriteria dan kriteria penilaian.

 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel