Bisnis.com, JAKARTA – CEO PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengingatkan kenaikan harga tiket pesawat akibat wacana penerapan PPN sebesar 12%. 

Presiden Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, harga tiket pesawat seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor seperti maskapai penerbangan dan pajak yang dikenakan. Selain itu, yang perlu diingat adalah pemerintah menetapkan tarif plafon (TBA). 

“Kami selalu melihat itu [TBA], tapi bersiaplah jika PPN naik menjadi 12%, yang akan menaikkan harga tiket pesawat. “TBA untuk tiket [Garuda] serta pajak dan biaya [dari] Angkasa Pura,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (11/11/2024). 

Irfan mengklaim pihaknya belum menaikkan harga tiket sejak 2019. Namun harga tiket dikenakan TBA. Mereka selalu mematuhi aturan, tapi departemen itu seperti pajak.

“Kami belum melampaui batas harga tiket yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 2019. Namun ada tambahan pajak seperti PPN, CMC (pendapatan kotor) dan iuran kepada Jasa Raharja. Untuk perjalanan dalam negeri, bahan bakar jet dikenakan pajak,” dia menjelaskan. 

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sendiri merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rencana ini masih dibahas di Kementerian Keuangan. Tampaknya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan UU HPP akan dilanjutkan pada Presiden terpilih Prabowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel