Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alternatifnya, BTN (BBTN) vokal menyuarakan aksi korporasi berupa pengambilalihan bank syariah. Entitas yang paling banyak dilaporkan yang dimaksud adalah Bank Victoria Syariah.

Presiden BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, proses pengadaan masih berjalan meski ia tidak menyebutkan secara jelas nama lembaga yang terlibat.

Sedang dalam proses, katanya, minimal kami sudah menyepakati harga dengan calon, tapi dari segi pelaksanaannya, kami berharap bisa menandatangani CSPA (Conditional Sales Agreement) pada tahun ini, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2024).

Dia mengatakan BTN saat ini sedang mengerjakan dokumen yang diminta pemilik calon entitas tersebut sebagai bagian dari proses kontrak.

Menurut Nixon, transaksi tersebut diperkirakan baru selesai setelah rapat pemegang saham pihak terkait (RUPS) atau rapat umum luar biasa (RUPSLB).

Tanggal RUPSLB/RUPSLB diserahkan kepada pemilik atau pemerintah, tapi kalau bisa paling lambat awal tahun, tambahnya.

Ia kemudian menjelaskan perkiraan waktu tersebut terkait dengan Pasal 11 Peraturan Otoritas Pengawas Keuangan (POJK). Desember 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS)

Pasal 59 aturan tersebut mengatur bahwa bank wajib melakukan pemisahan UUS (UUS spin-off) dalam waktu dua tahun sejak pengungkapan keuangan yang nilai aset UUS yang bersangkutan adalah 50% dari total aset yang dimiliki perusahaan induk. dicapai . dan/atau mencapai minimal Rp50 triliun.

“Karena berdasarkan POJK, harusnya tahun depan November 2025 sudah siap. Jadi kalau bisa beli awal tahun depan bisa selesai, dan setelah beli Juni nanti sudah siap atau kurang lebih penyemprotannya. . Juli,” kata Nixon.

Oleh karena itu, setelah melalui proses ini, para pihak memiliki waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengalihkan aset dari induk BTN ke BTN Syariah.

Sebelumnya, OJK juga menyinggung rencana aksi korporasi berupa merger dengan BTN Syariah dan Bank Victoria Syariah. Kabar ini muncul setelah BTN membatalkan rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dian Edina Rae, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan sejauh ini belum ada permohonan yang diajukan ke OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud. 

“Rencana akuisisi sudah berada dalam jangkauan pemegang saham kedua bank tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10 November 2024).

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan channel WA.