Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan, akibat tidak terbayarnya pinjaman online (pinjol) kini membuat banyak calon peminjam tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut dia, hal ini disebabkan karena gagal bayar pinjaman kini sudah masuk dalam sistem layanan informasi keuangan Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) (SLIK). Akibatnya, gagal bayar pinjaman menjadi ciri calon peminjam yang harus diwaspadai oleh bank.

Jadi bagi kami 30% itu tidak bisa ditawar karena masih ada yang belum dibayar, kata Nixon saat sidang Komite VI DPR RI, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, bank tidak bisa mengambil risiko. Apalagi jika nasabah benar-benar berhutang pinjaman yang terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Selama warnanya merah, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, [datanya] masuk ke SLIK OJK,” jelas Nixon.

Dengan ketentuan seperti itu, calon debitur yang gagal membayar pinjaman 100.000 AMD sama nilainya dengan calon debitur yang berhutang 1 miliar AMD kepada bank. 

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederika Vidyasari Devi juga mengatakan, terdapat salah satu bank yang memberikan KPR, namun banyak anak muda yang tidak bisa mendapatkan layanan tersebut karena menumpuk utang pada produk keuangan seperti. pinjaman dan pinjaman beli sekarang bayar nanti” (BNPL) alias paylater.

Padahal, utang mereka hanya sekitar Rp 300.000 dan belum terbayar sama sekali. 

Selain itu, ada juga konsumen produk keuangan seperti BNPL yang memiliki saldo bulanan hingga 95% dari pendapatan bulanannya. Artinya, jika debitur mempunyai penghasilan 10 juta dram, maka 9,5 juta dram digunakan untuk membayar utangnya.

Dia mengatakan, akumulasi utang tersebut kemudian mempengaruhi SLIK atau kelayakan kredit masing-masing debitur.

“Kadang hanya untuk makan bersama pacarku, kadang untuk membeli pakaian.” “Mereka tidak tahu bahwa hal itu akan menambah utang yang harus mereka bayar,” kata Friederica. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel