Bisnis.com, KENDAL – Badan usaha menyoroti tanggung jawab pengelolaan pertanahan dan fungsi Badan Bank Tanah. Pasalnya, peran tersebut dinilai melenceng dari tujuan awal lembaga tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Sudrajat, Deputi Direktur Bank Tanah Badan Pemanfaatan dan Kemitraan Usaha Bank Tanah Hakiki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 sebenarnya memberikan beberapa mandat kepada organisasi tersebut untuk mengelola tanah untuk berbagai tujuan.

“Benar, bukan hanya perumahan. Kita juga mempunyai amanah untuk menjaga lingkungan hidup dan salah satunya adalah hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Salah satu tugas kita adalah melindungi mereka,” kata Hakiki dalam jumpa pers di Kabupaten Kendal, Selasa (23/07/2024).

Dijelaskannya, kehadiran Badan Bank Tanah di hutan pedalaman Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat PP 64/2021.

Salah satu tugas yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Pulau Jawa adalah mengatasi permasalahan ketersediaan lahan untuk kebutuhan perumahan atau utang perumahan.

Namun, ada tugas lain yang harus dilakukan Badan Bank Tanah. Sesuai PQ Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah mendapat kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan negara, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reformasi tanah.

Sementara itu, jaminan ketersediaan lahan antara lain meliputi: cagar alam, penataan kawasan kumuh perkotaan, Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan fasilitas sosial lainnya.

Hakiki menjelaskan, meskipun Badan Bank Tanah bertugas memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan, namun mereka belum menetapkan target yang jelas untuk membantu mengurangi backlog.

“Memang kami sedang berupaya menggarap perumahan. Tentu saja lokasi, dukungan pemerintah daerah, dan dukungan ekosistem harus terkoordinasi,” imbuhnya. Hingga akhir tahun 2023, Badan Bank Pertanahan memiliki aset persediaan tanah sekitar 18.758 hektar (ha).

Dari dana tersebut, Badan Bank Tanah memberikan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) Bandara Nasional VVIP (IKN), Tol IKN Seksi 5B, serta land reform dan pembangunan perumahan MBR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel