Bisnis.com, Jakarta – PT Balai Pustaka (Persero) nampaknya telah melakukan PHK 50% pegawainya pada Maret 2024.

Ahmad Fachrouji, CEO Postka, mengatakan perusahaan mengurangi jumlah karyawan yang terkait dengan mesin cetak. Balai Postaka meminta bantuan Danarksa untuk menegakkan hak-hak pekerja.

Ahmed mengatakan dalam jumpa pers, Kamis (25/7/2024): “Kemarin kami harus mengurangi staf terkait publikasi, Danarksa membantu.

Meski sudah mengurangi jumlah pegawai, Ahmed optimistis Eric Tohir, Menteri BUMN, tidak akan menutup perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, percetakan, dan multimedia itu. Ia yakin Baal Postka akan memulai di masa depan dengan sejumlah proyek yang sedang berjalan seperti penerbitan buku dan film.

Terkait dengan pengurangan tenaga kerja yang dilakukan oleh Bala Pustka, Ahmad menyampaikan bahwa pada bulan Maret 2024, kurang lebih 50% dari total tenaga kerja Bala Pustka diberhentikan.

“Cuma sedikit, 60 orang kehilangan pekerjaan, itu 50 persen [total angkatan kerja],” ujarnya.

Perusahaan memenuhi kewajibannya melalui demam emas. Menurut dia, uang pesangon tersebut tiga kali lipat dari masa kerja karyawan tersebut. 

Balai Postaka akan berusia 107 tahun pada tahun ini. Menurut situs resminya, perusahaan ini didirikan pada 22 September 1917 sebagai kelanjutan dari komisi Inlandsche Scool en volklechtuur yang didirikan pada 14 September 1908.

Pada masa itu, berbagai buku dan majalah terbit dalam berbagai bahasa daerah seperti Jawa, Sunda, Madura, Batak, Aceh, Bugis, dan Makassar, serta ditulis dalam bahasa Melayu, Latin, Jawa, dan Arab. Balai Postaka juga diterbitkan dalam bahasa Melayu.

Sebelum Indonesia merdeka, setidaknya ada 2.800 taman belajar rakyat yang didirikan oleh Balai Pustaka.

Pada tahun 1963, Balay Postaka berada di bawah kendali Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perusahaan Negara (PN) berubah status menjadi Balay Postaka.

Selanjutnya pada tahun 1985, PN Balai Pustaka diubah menjadi Perusahaan Umum “Balai Pustaka” (Perum). Pada tahun 2022, PT Balai Pustaka resmi menjadi anggota Holding PT Danareksa (Persero).

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa dan Menteri Keuangan Nomor: 143/KMK.06/2022 tanggal 18 April, Tahun 2022 nilai tambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia terhadap modal saham perseroan (penanya)

—————

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk membujuk Anda membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA