Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program pensiun wajib. Ketentuan ini disahkan dalam Undang-Undang Pembangunan dan Integrasi Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Sirif Yunus mengatakan UU P2SK akan menjamin harmonisasi seluruh sistem pensiun di Indonesia. Yakni, skema pensiun jangka panjang (JHT) dan jaminan pensiun (JP) BPJS, skema pensiun wajib pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan skema pensiun sukarela pada Dana Pensiun Keuangan Lembaha (DPLK).

Kesepakatan ini sepertinya diperlukan oleh pemerintah. Pasalnya, replacement rate atau tingkat pengembalian dana pensiun yang dihitung Sorif masih kurang dari 10 persen pendapatan akhir. Sementara itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan agar dana pensiun dikembalikan sebesar 40% untuk menjamin kehidupan yang bermartabat bagi para pensiunan.

Sirif menghitung, diperlukan iuran bulanan hingga 15% untuk mencapai angka 40%. Sedangkan iuran JHT dan JP saat ini masih 8,7 persen. Dengan cara ini, kontribusi harus ditingkatkan sebesar 6,3%.

“Dalam pembahasan sistem pensiun wajib tambahan, faktornya adalah kewajiban [total iuran] saat ini ditetapkan sebesar 8,7% dan 15% ditetapkan kemudian, tidak langsung di sistem, tetapi” sampai tahun 2018. Saya kira akan bertahan hingga tahun 2040-an,” kata Sirif kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).

Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan iuran sebesar 0,3% per tahun. Syarif meyakini cara terbaik menggalang donasi adalah melalui program JP. Dengan demikian, kontribusi 15% tersebut berasal dari bagian JHT sebesar 6% dan kontribusi JP sebesar 9%. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3%, sehingga memerlukan waktu 7 tahun dengan kenaikan bertahap untuk mencapai besaran iuran Syarif sebesar 9%.

Selain itu, untuk menjaga industri dana pensiun tetap sehat, pemerintah akan memperkenalkan dana pensiun selain BPJS. Ia kemudian menjelaskan, rencana pensiun wajib ini sedang dibahas mengingat batasan gaji para pekerja.

Sirif misalnya, jika batas gaji ditetapkan sebesar 10 juta dolar per bulan, maka pekerja dengan gaji kurang dari 10 juta dolar akan dikontribusikan ke dana pensiun dan dikelola oleh BPJS. Sedangkan jika pegawai mempunyai gaji sebesar 40 juta birr, iuran sebesar 10 juta birr akan ditanggung oleh BPJS, sedangkan iuran sebesar 30 juta birr akan ditangani oleh DPLK dan DPPK. 

Jadi BPJS punya aset kelolaan yang pasti bertambah. Dana pensiun hari ini menurut definisi program sukarela itu baik DPLK maupun DPPK, apalagi DPLK juga akan bertambah, jelas Syarif.

Pada saat yang sama, OJK akan mengembangkan sistem informasi pensiun nasional. Sirif menjelaskan, sistem mencatat bagaimana iuran pensiun peserta dibagi antara yang masuk dan dikelola oleh BPJS atau DPPK dan DPLK. Acuannya, persentase iuran yang diambil dari gaji harus sama.

“Peningkatannya bertahap [sampai 15%, terhitung orang-orang yang bisa diperhitungkan sebagai aktivis. Jadi sebenarnya sistem suplemen pensiun itu wajib,” ujarnya.

Srif mengatakan, pembahasan PP tersebut dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang mencakup berbagai instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan pengusaha Indonesia. . Asosiasi (Apindo).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel