Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan khusus penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kami berharap pedoman ini dapat meningkatkan jumlah kredit minimum saat ini untuk usaha kecil dan menengah.

Terdapat beberapa ketentuan dalam rancangan Peraturan MEC (RPO) terkait jaminan kemudahan akses pembiayaan bagi UKM. Misalnya, Pasal 2 menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan harus mendorong kemudahan akses terhadap pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah.

Sedangkan lembaga jasa keuangan adalah bank, pasar modal, asuransi, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan, dan lembaga yang melakukan kegiatan pada lembaga jasa keuangan lainnya.

Selain itu, pada Pasal 3 disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Contoh langkah-langkah yang diperkenalkan untuk memfasilitasi akses terhadap pembiayaan bagi UKM adalah penyediaan persyaratan yang disederhanakan, proses yang lebih cepat, dan penilaian tingkat suku bunga atau imbal hasil ketika menyalurkan pembiayaan kepada para pelaku UKM.

Kemudian, mengedukasi para pelaku UKM untuk mendorong literasi mereka dalam pembiayaan atau akses terhadap pembiayaan.

Selain itu, diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib melakukan manajemen dalam menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi UKM.

Amin Noordin, dosen senior Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa UKM memang perlu dibantu. Lembaga jasa keuangan harus menjamin kemudahan akses terhadap pembiayaan. 

“Perbankan perlu ditekan atau dipaksa untuk fokus pada UKM,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Dengan demikian, menurut dia, porsi pinjaman pemerintah kepada usaha kecil dan menengah bisa mencapai 30 persen.

“Masih jauh dari harapan,” kata Amin.

Berdasarkan analisis arus kas yang dipublikasikan Bank Indonesia (BI), perbankan mengalokasikan pinjaman ke segmen UKM senilai Rp 1.375,2 triliun pada Juni 2024, meningkat hanya 6,7% year-on-year (y/y).

Meski meningkat, indikator kredit usaha kecil dan menengah pada Juni 2024 melambat dibandingkan bulan sebelumnya atau Mei 2024 yang meningkat sebesar 7,3% pada tahun lalu. Selain itu, pada akhir tahun lalu atau Desember 2024, penyaluran kredit kepada usaha kecil dan menengah meningkat sebesar 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Porsi pinjaman kepada usaha kecil dan menengah juga menurun. Per Juni 2024, pangsa kredit UKM mencapai 18,57%, menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 18,71%. 

Pangsa kredit UKM juga mengalami penurunan sepanjang tahun berjalan atau dibandingkan Desember 2023 di level 19,36%. Dengan demikian, porsi penyaluran kredit kepada usaha kecil dan menengah masih jauh dari 30% yang diharapkan pemerintah. Pinjaman UKM di bank 

Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bidang Perbankan. (BRBI) Katur Budi Harto belum mau berkomentar lebih jauh mengenai aturan yang disiapkan OJK tersebut.

“Kami tunggu aturannya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Namun sebelumnya, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari berharap ke depan BRI akan memperkuat kebijakan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Sebab kedua faktor inilah yang menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit UKM yang menjadi kontributor utama dan penopang perekonomian Indonesia di tengah kondisi makroekonomi yang sulit, ujarnya kepada Bisnis pekan lalu (14/7/2024).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan UKM memang menjadi fokus utama OJK. Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang sedang disusun kemungkinan besar akan menjawab banyak permasalahan terkait usaha kecil dan menengah pada umumnya.

Menurut Dian, ketentuan ini akan memastikan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya memiliki kapasitas yang memadai dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah.

“Ini nanti ada sistemnya sendiri yang harus dikembangkan oleh JSC. Tentunya JSC akan menganalisis perkembangan UKM, dan perbaikan data dan informasinya juga akan terpusat di JSC,” ujarnya dalam rapat bulanan JSC. Rapat Komisaris (RDKB), awal bulan ini (8/7/2024).

Menurut Dian, tujuan POJK adalah mengembalikan profesionalisme pengelolaan UMKM di lapangan, yakni mendorong pertumbuhan UMKM dari waktu ke waktu. 

“Oleh karena itu, kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin karena pengalokasiannya jelas dilakukan secara profesional,” imbuhnya.  

Dengan demikian, POJK dinilai dapat mengurangi risiko kredit macet dengan memastikan penyaluran pinjaman dilakukan secara profesional dan sesuai kebutuhan UKM. 

Berdasarkan rancangan peraturan khusus JSC tentang kredit UKM, rasio kredit bermasalah (NPL) UKM justru meningkat. Berdasarkan data OJK, rasio NPL UMKM mencapai 4,27% pada Mei 2024, sedikit meningkat dibandingkan 4,26% dibandingkan bulan sebelumnya atau April 2024. 

NPL UMKM juga meningkat signifikan pada tahun berjalan atau sebesar 3,71% dibandingkan Desember 2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA