Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengindikasikan akan mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) no. 5/2021 tentang Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko pada akhir Juli 2024.

Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Theopita Tampubolon mengatakan Online Single Submission (OSS) versi kedua akan segera diluncurkan. 

“Presiden [Jokowi] meminta kami menyelesaikan undang-undang pemerintah pada akhir Juli. Jadi nanti The New OSS yang akan dirilis tahun ini berdasarkan investasi yang dilakukan di PP No. 5/2021,” ujarnya pada acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Raffles Hotel, Senin (29/7/2024).

Juli mendatang hanya tinggal beberapa hari lagi, Theo belum menyebutkan kapan aturan baru tersebut akan dirilis. Ia melanjutkan, reformasi undang-undang tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk lebih mudah berbisnis. Intinya, RBA OSS menilai risiko bisnis. Semakin rendah risikonya, semakin mudah dalam melakukan aktivitas bisnis.  

Dalam uraiannya, pengembangan OSS RBA versi 2 setidaknya memuat enam unsur. Pertama, ulasan lengkap PP no. 5/2021 pada batang tubuh undang-undang. Khususnya untuk memperjelas persyaratan penggunaan kegiatan penanaman modal (KKPR, Izin Lingkungan, PBG dan SLF). 

Selain itu, juga menghapus ketentuan-ketentuan bagian yang berkaitan dengan badan yang tercantum sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran I dan II.

Kedua, merevisi prosedur pengelolaan sistem dengan menambah jumlah K/A untuk mengelola kontrak di OSS dengan baik menggunakan hak akses sehingga tidak ada kendala dalam pengolahan data. 

Ketiga, menyederhanakan sistem kementerian, organisasi, atau daerah (K/L/D) dalam menggunakan “rumahnya”. 

Keempat, ulangi proses pelacakan sebagai lisensi tambahan. Sistem dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha dan otoritas secara real time.

Kelima, adanya pengembangan atau peningkatan fasilitas OSS pengolahan (database) yang besar dibandingkan dengan volume pengolahan saat ini yang hanya mampu menghasilkan rata-rata 15.000 NIB per hari. 

Terakhir untuk mengatasi integrasi kebutuhan penting yaitu Gistaru dari ATR/BPN, AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan SIMBG Kementerian PUPR. Hasilnya, sistem akan terintegrasi dan mempercepat proses persyaratan perizinan awal. 

Saat ini, Theo menjelaskan jumlah BNI yang diterbitkan mencapai 11,07 juta BNI. 

“Jadi ini adalah inisiatif yang kami susun di pemerintahan untuk mencoba memberikan aturan yang sederhana dan berbiaya rendah bagi dunia usaha,” kata Theo. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA