Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perencanaan Penanaman Modal dan Urusan Lancar/Investasi mengakui kenaikan PPN akan mempengaruhi kinerja investasi di tahun mendatang.
Wakil Menteri Perhubungan dan Investasi/Deputi KPK Thodotua Pasaribu menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan insentif bagi calon investor sebagai imbalan atas kenaikan PPN.
“Kita lihat berapa nilai investasi masuk dan sewa akibat PPN 12% tersebut,” kata Todotua saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, meski berdampak, ia meyakini kenaikan suku bunga dari 11% menjadi 12% tidak akan menghambat penjualan investasi.
Menurut dia, industri tidak akan merasakan kenaikan PPN jika mendapat insentif tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan insentif apa yang akan diberikan pemerintah kepada pelaku industri.
“Koleksi ini akan menjadi titik kritis,” kata Todutua.
Dijelaskannya, BKPM menargetkan penjualan investasi mencapai Rp 1900 triliun pada tahun mendatang. Untuk mencapai tujuan ini, BKPM akan terus menyederhanakan lingkungan investasi di Indonesia, seperti izin usaha dan insentif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak ada penundaan dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Ia menegaskan, Pasal 1 Pasal 7 undang-undang. 7/2021 menetapkan bahwa pada 1 Januari 2025, PPN dinaikkan menjadi 12%.
“Kita harus persiapkan dalam praktiknya, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Shri Mulyani pada rapat kerja komisi ke-11, Rabu (13/11/2024) tentang Dampak PPN 12% terhadap industri.
Sebelumnya, Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Institute of Economic and Financial Development (Indef), menjelaskan pihaknya melakukan kajian mengenai dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berdasarkan karyanya. perhitungan model keseimbangan umum partai. .
Akibatnya, terjadi penurunan perekonomian secara keseluruhan. Dia menjelaskan secara rinci, ada delapan dampak negatif yang lambat laun muncul akibat kenaikan PPN.
Pertama, biaya produksi akan meningkat karena pelaku industri harus mengeluarkan biaya lebih besar saat membeli bahan baku atau produk setengah jadi, sehingga mempengaruhi harga produk akhir.
Kedua, kenaikan harga produk/jasa akan menurunkan daya beli. Ketiga, akibatnya sales support paling rendah – biasanya produk bisa terjual 100%, tapi sekarang hanya 60%. Keempat, lapangan kerja menurun.
“Karena utilisasinya tidak lagi 100%, maka laju produksi akan menurun, termasuk konsumsi tenaga kerja. Ada yang mengurangi jam kerja, mungkin jumlah pekerjanya berkurang,” kata Ahmed dalam diskusi terbuka – online, Senin (18). / 11/2024).
Kelima, otomatis upah akan turun. Keenam, upah yang rusak akan menurunkan konsumsi rumah tangga.
Ketujuh, hal tersebut menghambat pemulihan ekonomi. Kedelapan atau terakhir, akibatnya pemulihan perekonomian terhambat akibat menurunnya pendapatan pemerintah.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA