Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan hacker Bjorka di forum Breach.

Catatan pajak pejabat pemerintah mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bocor di situs Breach Forums) Budi Arie Setiadi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabunindya Revta Revolisiona mengatakan pihaknya telah menindak dugaan kebocoran tersebut.

“Saat ini Kementerian Kominfo sedang melakukan pengawasan dan terus menjalin kerja sama erat dengan BSSN [Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara], DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu dalam keterangan resmi. situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Senin (23/09/2024).

Prabu mengatakan, pada 18 September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kebocoran data tersebut. Hal ini berlaku pada Undang-Undang Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam pengumuman resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana terhadap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam hal mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. , pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.

Apalagi, lanjutnya, penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, Prabu mengatakan, proses penjatuhan sanksi pidana dalam UU PDP dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, UU PDP diundangkan melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 pada tanggal 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Artinya, akan berlaku hingga UU PDP pada Oktober tahun ini.

Berdasarkan dokumentasi bisnis, Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyelesaian legislasi PDP dalam Undang-Undang (PP) Pemerintahan paling lambat awal Oktober 2024. Dilaksanakan pada awal Oktober 2024, Dewan Pengawas PDP akan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan kata lain, makna UU PDP akan tercetus sebelum pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminga Raka. Sedangkan masa jabatan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan regulasi UU PDP hampir siap dan persentasenya mencapai 90%.

“UU PDP masih kita kerjakan, peraturan negara masih kita kerjakan, bisa dibilang sudah 90%, masih proses, terutama konsultasi akhir sebelum disahkan,” kata Nezar saat ditemui seusai acara. acara Vida. bertajuk “Di Mana Penipuannya?: Bagaimana Perusahaan Indonesia Dapat Melindungi Transaksi Digital” di Jakarta, Selasa (3 September 2024).

Nezar mengatakan salah satu yang terpenting adalah komite audit PDP. Namun keberadaan sistem pemantauan ini masih menjadi perdebatan.

Akun media sosial sebelumnya

Bjorka menjual data Direktorat Jenderal atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada menteri, dimulai dari Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dari Dalam Negeri. Urusan. Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Data yang bocor tersebut kabarnya berisi data pribadi seperti nama depan dan belakang, NIK, NPWP, alamat, alamat email, nomor telepon, dan tanggal lahir, demikian tertulis dalam laporan yang dikutip, Senin (23/9/2024).

Di forum tersebut, Bjorka menjual data NPWP seharga $10.000 atau sekitar R153 juta yang jika dikompres menjadi berukuran 2 gigabyte atau 500 megabyte.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel