Bisnis.com, JAKARTA — PT Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang mengembangkan MAJ Collection Hotel & Residences Bandung bersama Ancora Residential Fund, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
FYI, Ancora merupakan perusahaan investasi yang didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2011-2014).
Keputusan pailit PT Dago Trisinergi Propert diputuskan pada 31 Oktober 2024. Di kawasan terpadu ini, pemohon pailit adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan ini tertuang dalam daftar nomor 44/Pdt.Sus-Pembatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menyatakan tergugat pembatalan (PT Dago Trisinergi Properti) pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian tulis media yang dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Setelah itu, PN Niaga menunjuk Yusuf Pranowo sebagai pengawas kepailitan tersebut. Sementara itu, komisaris yang ditunjuk untuk mengusut kasus kepailitan tersebut adalah Anggota Parlemen Chandra Hutabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan batas waktu pengajuan klaim ganti rugi adalah 29 November 2024. Klaim diajukan melalui penerima yang beralamat di SSF Law Firm and Partners.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, proyek The Maj dibiayai oleh Ancora Residential Fund yang bekerja sama dengan The MAJ Group dan Amarta Group. Sebelumnya juga diumumkan bahwa Bank Muamalat akan melelang proyek bergengsi tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel