Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 20 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) berisiko tutup pada 2024. OJK juga berupaya menghilangkan permasalahan mendasar yaitu penipuan dan bisnis buruk. administrasi pemerintah. 

Berdasarkan catatan dunia usaha, jumlah bank yang ditutup OJK sejak pekan kelima Juli 2024 mencapai 14 perusahaan. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dengan kata lain, sebagian besar bank yang tutup adalah BPR.

Dian Edina Rae, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh kinerja sistem keuangan, termasuk perbankan. 

“Makanya jangan heran jika CEO OJK menutup beberapa BPR, sekitar 20 BPR akan ditutup sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan,” ujarnya pada agenda Business Indonesia Midyear Challenges 2024 yang bertemakan ‘Discovery’. Prospek perekonomian di tengah perubahan geopolitik dan politik Pemerintah, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, Dian mengatakan kinerja BPR sangat baik, namun OJK tidak memungkiri bahwa BPR diharapkan dapat berperan penting bagi UMKM yang memiliki alasan seperti penipuan. 

Oleh karena itu ada bagian penting yaitu mendorong pertumbuhan rekening bank ke depan, meningkatkan efisiensi sistem yang harus diterapkan, ujarnya. 

Menurutnya, jika ada stabilitas dan keandalan sistem keuangan, maka pertumbuhan keuangan dan dampaknya terhadap perekonomian pasti akan lebih cepat.

Selain itu, Dian juga menyampaikan bahwa industri jasa keuangan mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti integrasi kegiatan ekonomi dan produk perbankan di era globalisasi.

Meski demikian, OJK yakin sektor perbankan akan tetap stabil dan stabil seiring dengan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian Indonesia.

“Ke depan, perpaduan kebijakan fiskal, moneter, dan fiskal harus menjadi salah satu bentuk analisis dengan mempertimbangkan permasalahan global dan domestik yang memerlukan pembangunan ekonomi,” ujarnya. 

Saat ini, dengan pencabutan izin usaha yang ada, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri yang melakukan proses verifikasi dan melakukan proses pemisahan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tabungan. hukum. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel