Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penerapan data biometrik hanya bisa dilakukan di operator telepon seluler resmi. Vendor kartu SIM di kalangan usaha kecil dan menengah kemungkinan besar tidak akan cocok dengan sistem ini. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menjajaki penerapan biometrik dalam registrasi kartu prabayar untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang selama ini digunakan individu untuk mengisi kartu SIM kosong guna mendapatkan bonus. 

Wayan Tony Supriyanto, Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pengenalan biometrik akan mengubah sistem bisnis penjualan kartu SIM.

Untuk saat ini, sebagian besar kartu SIM masih dipasarkan melalui counter pulsa besar, menengah, dan kecil. Penjualan kartu SIM melalui jalur digital dan operator telepon seluler belum terlalu signifikan. 

Menurut Wayan, penerapan biometrik akan merevolusi sistem perdagangan kartu SIM di Tanah Air. 

Otomatis tidak berfungsi (kartu loket tidak bisa didaftarkan). Sistem bisnis ini pasti berubah, kata Weyan dalam pertemuan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/10/2024).

Meskipun Anda tidak dapat mendaftarkan kartu secara ilegal, Wayne mengatakan counter masih bisa menjual kartu perdana.

Namun untuk mendaftarkan kartunya, counter pulsa harus menggunakan wajah orang yang membeli kartu perdana untuk mengaktifkan kartu tersebut.

“Bisa (jual) tapi mukanya yang harus datang ke sana (melawan),” ujarnya.

Selain itu, Wayan memastikan konter pulsa tidak akan gulung tikar karena adanya aturan tersebut. Sebab aturan ini membebaskan counter dari mafia kartu prabayar.

Padahal kita atur, sistem bisnis yang selama ini pakai mesin sejuta, registrasi, penipuan, bisa dijual. Setelah ini tidak bisa lagi, kata Wayan, operator akan terselamatkan jika orang yang salah menggunakannya.”

Wacana biometrik sendiri merupakan wacana yang sudah beredar dan disempurnakan sejak lama. 

Pada tahun 2020, saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih ada. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan, autentikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyempurnakan Nomor Peraturan Kementerian (Parmen). 12/2016 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Kemudian pada 9 September 2023 di berita keuangan, PPI Chemenkominfo juga mengumumkan rencana biometrik akibat meningkatnya penipuan melalui OTT. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel