Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler harus membayar tambahan biaya perolehan perangkat dan biaya akses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri jika pemerintah menerapkan sistem registrasi prabayar menggunakan biometrik.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Jan Yosef M. Edward mengatakan kebijakan biometrik baru akan memaksa operator mengeluarkan biaya regulasi yang lebih tinggi, baik untuk akuisisi perangkat biometrik maupun biaya operasional akses data.
“Pertambahan alat dan akses database kependudukan tentu memerlukan biaya tambahan yang berdampak pada peningkatan biaya akibat peraturan tersebut,” kata Jan Bisnis, Selasa (15/10/2024).
Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2025 Dukcapil akan mengenakan biaya kepada setiap orang yang mengakses data kependudukan. Biaya dihitung berdasarkan klik dan kualitas data yang dikumpulkan.
Akses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi kartu SIM dikenakan biaya Rp1.000 per akses atau access, sedangkan biometrik sidik jari dikenakan biaya Rp2.000 per akses dan biometrik pengenalan orang – Rp3.000 per aplikasi.
Sementara itu, rasio biaya regulasi operator seluler terhadap pendapatan mencapai 12,2% dan melampaui pajak pertambahan nilai (PPN) yang pada Oktober 2024 masih sebesar 11%.
Rasio pengeluaran regulator juga merupakan yang tertinggi dibandingkan rata-rata Asia Tenggara dan global.
Yang mengatakan meski memakan banyak biaya, namun dari segi keamanan, biometrik lebih aman dibandingkan mendaftarkan kartu SIM melalui SMS.
Ia memperkirakan beberapa wilayah di tanah air akan bisa menerapkan registrasi biometrik tahun depan seiring dengan semakin seragamnya penetrasi ponsel pintar di wilayah perkotaan.
“Tahun depan adalah waktu yang tepat karena sebenarnya sudah banyak perangkat yang beredar, termasuk ponsel,” kata Yang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Suthadi mengatakan penerapan biometrik hanya bisa tercapai jika pemerintah bisa memastikan tidak ada kebocoran data masyarakat.
Ia khawatir dengan menghubungkan biometrik pengguna melalui wajah atau sidik jari, jika terjadi pembobolan data akan menimbulkan akibat yang lebih mematikan dibandingkan saat pendaftaran masih menggunakan sistem SMS.
“Kalau informasinya bocor, kami tutup karena sudah punya data lengkap: nama, NIK, jenis kelamin, wajah, nomor ponsel, dan data biometrik,” kata Heru.
Di bisnis operator, Heru mengamini operator seluler akan memiliki kualitas data pelanggan yang lebih baik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa operator seluler semakin kesulitan menarik pelanggan baru seiring dengan semakin ketatnya sistem registrasi.
“Ini nantinya akan mengurangi jumlah pengguna, tapi ini adalah pengguna yang menggunakan smartphone untuk penipuan, kejahatan dunia maya, dan sebagainya. “Sementara itu, pengguna yang baik akan bertahan,” kata Hoare.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak akan ada lagi penipuan setelah operator seluler mulai memperkenalkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar.
Diketahui, beberapa waktu lalu, polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin untuk melaksanakan rencana penjualan kartu SIM.
Penyerang memasukkan data yang tersedia untuk umum ke dalam kartu SIM yang dibeli yang dibocorkan dari berbagai sumber. Total direncanakan pengisian 4.000 kartu SIM menggunakan aplikasi tersebut.
Direktur Jenderal Komunikasi dan Informatika Kementerian Pos dan Informatika (PPI) Wayan Tony Supriyanto mengatakan dengan diperkenalkannya biometrik pada registrasi kartu, kasus penipuan registrasi prabayar akan berkurang drastis bahkan dihilangkan.
“Dengan begitu, tidak ada lagi penipuan registrasi prabayar dan nomor tersebut tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, No.KK dan face recognition. “Mudah-mudahan tahun depan,” kata Wayan saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/10/2024).
Selain itu, menurut Wayan, dengan adanya operator seluler yang menggunakan data biometrik untuk registrasi kartu prabayar, maka operator telah memenuhi semua ketentuan dalam Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permen) tentang kegiatan telekomunikasi.
Di sana, operator telah menerapkan standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan integritas data pelanggan dan mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Artinya, ketika mendaftar secara online atau langsung, ketika datang ke gerai ritel, akan ditambahkan face recognition sehingga wajah asli akan ditambahkan NICK no QC, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.