Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) berharap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 pelaksana Undang-Undang (PM) No. 17/2023 tentang Kesehatan.
S. Lukman, Ketua Umum Gapmmi Adhi, mengatakan beberapa pasal dalam PP tersebut memberatkan industri makanan dan minuman.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PR) No. 28/2024 dapat mengenakan cukai terhadap makanan dan minuman kemasan yang mengandung Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Langkah ini merupakan upaya untuk mengurangi penyakit tidak menular (PTM).
“Banyak pasal di PP yang tidak berpihak pada industri. Kami sudah memberikan masukan melalui Kementerian Perindustrian, tapi sepertinya tidak diindahkan. Kami berharap bisa segera dibicarakan lebih lanjut,” kata Adhi dalam pertemuan tersebut. Jieexpo Kemayoran, Rabu (04/09/2024).
Ia juga mencontohkan, cukup banyak artikel di FP Health yang tidak sinkron. “Misalnya pada Pasal 194, pemerintah menetapkan standar bahan yang berisiko PTM. Namun pada Pasal 195 ayat (4) disebutkan bahwa penggunaan bahan baku penyebab PTM dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal 194 mengatur bahwa Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan.
Menurut Adhi, kandungan gula, garam, dan lemak tidak bisa sepenuhnya disalahkan sebagai penyebab penyakit tidak menular seperti obesitas, gagal ginjal, dan lain-lain. Pasalnya, penyakit tidak menular juga bisa disebabkan oleh gaya hidup dan konsumsi makanan yang berlebihan.
“Ini [gaya hidup] yang harus diperbaiki. Lewat apa? Lewat pendidikan, itu yang terpenting. Jadi jangan salahkan produknya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mencari solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap industri. Kementerian Perindustrian sebagai badan pengawas industri memperkirakan aturan ini pasti akan berdampak pada peningkatan biaya produksi.
Julia Astuti, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Pertanian, mengatakan peraturan kesehatan untuk mengendalikan GGL dan mengenakan pajak cukai pada makanan dan minuman olahan tidak serta merta diterapkan.
Soal GGL, dalam undang-undang kesehatan yang baru, yaitu tentang pengendalian konsumsi GGL pada pasal 194-195, tidak langsung berlaku, berlaku 2 tahun setelah batasan kandungan GGL ditetapkan, jadi tidak langsung. Jadi, jika sudah ditetapkan maka GGL akan diberlakukan. “Untuk itu, kami akan selalu melibatkan pihak industri dalam pembahasan ini, baik terkait isi maupun kemasannya,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA