Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Central Asia Tab. (BBCA) mengenakan biaya pengelolaan tarik tunai sebesar 4.000 per transaksi melalui EDC BCA. Lalu bagaimana dengan biaya penarikan melalui BRI dan Bank Mandiri?

EVP Corporate Communications and Social Responsibility Hera F Harin mengatakan penerapan tarif penarikan melalui EDC akan berlaku efektif mulai 5 Juli 2024.

Pelanggan membayar biaya administrasi sebesar $4,000 dari merchant untuk setiap pembayaran yang dilakukan ke kartu debit BCA melalui EDC BCA, katanya kepada Bisnis.

Kedepannya, biaya pengelolaan ini akan dipungut oleh Tunai BCA dari retailer seperti mini market dan supermarket. Biaya pengelolaan nama akan tertera pada invoice pelanggan dan transfer rekening.

Namun, Hera menegaskan, biaya pengelolaan ini hanya untuk tarik tunai. Transaksi lainnya tidak dikenakan biaya, termasuk pembelian melalui EDC BCA dengan Kartu Debit BCA.

Sedangkan mesin EDC BCA saat ini berjumlah 640.000 unit. Hera menjelaskan, BCA berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi kepada seluruh nasabah. BCA memenuhi komitmen tersebut pada setiap layanan pemasaran di ekosistem online dan offline. 

Tarik tunai BRI dan Bank Mandir melalui EDC

Penarikan menggunakan mesin EDC di minimarket atau supermarket rata-rata dikenakan biaya administrasi. Misalnya BRI mengenakan biaya tarik tunai sebesar Rp 4.000 per transaksi menggunakan mesin EDC.

Merchant mengenakan biaya pembelian atau transaksi minimal Rp 20.000 untuk tarik tunai. Denominasi penarikan di BRI bisa antara Rp50.000 hingga Rp1 juta.

BRI memiliki 687.789 unit EDC per Maret 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 664.801 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Begitu pula dengan Bank Mandiri yang membebankan nasabahnya Rp 4.000 per tarik tunai melalui mesin EDC. Penarikan juga bisa dilakukan mulai dari minimal Rp 50.000 hingga maksimal Rp 1 juta.

Bank Mandiri memiliki 251.000 mesin EDC. Sedangkan jumlahnya menurun 261 ribu unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel