Bisnis.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru bernama Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk menarik lebih banyak modal asing ke Indonesia. 

Kebijakan tersebut juga memperkuat pengelolaan kredit luar negeri perbankan untuk mendukung kredit atau penyaluran kredit kepada perekonomian nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio mengatakan RPLN merupakan instrumen makroprudensial countercyclical yang inovatif untuk memperkuat pengelolaan bank terhadap sumber pendanaan asing jangka pendek. 

“Menyempurnakan kebijakan RPLN countercyclical makroprudensial untuk memperkuat pengelolaan kredit bank asing sesuai kebutuhan perekonomian, efektif 1 Agustus 2024,” ujarnya dalam konferensi pers Dewan Gubernur BI (RDG), Kamis (6/6/). 20/2024). ).

Perry menjelaskan, reformasi kebijakan tersebut antara lain, pertama, pengaturan baru mengenai definisi dan ruang lingkup kredit luar negeri untuk penghitungan batas maksimum kredit luar negeri jangka pendek perbankan (RPLN ambang batas).

Kedua, menetapkan batas maksimum pinjaman modal bank luar negeri jangka pendek (RPLN ambang batas) sebesar 30% dan menetapkan parameter countercyclical sebesar 0% atau ± 5% berdasarkan penilaian ke depan BI terhadap siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Ketiga, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter countercyclical sebesar 0% yang akan ditinjau setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu secara berkala apabila diperlukan.

Parry mengatakan, penerapan RPLN oleh perbankan perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian antara lain pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, dan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan apabila bank tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, maka BI berwenang melakukan tindakan pengawasan seperti mewajibkan bank melakukan penyesuaian besaran RPLN, menyusun action plan dan/atau bentuk tindakan pengawasan lainnya yang akan dilakukan. . Lebih banyak diatur dalam ketentuan RPLN.

“BI akan terus memperkuat efektivitas penerapan kebijakan makroprudensial yang mendukung kredit/kredit bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, dan pelaku usaha.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel