Bisnis.com, Jakarta – Bank Pembangunan Indonesia (Asbanda) menyambut baik penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) alias BI Rate dari 6,25% menjadi 6%.

General Manager Asbanda Yudi Renaldi menjelaskan, biaya modal kelompok bank pembangunan daerah (BPD) akan lebih rendah setelah adanya keputusan rekening bank negara.

“Penurunan BI Rate akan mengurangi tekanan terhadap rekening bank, termasuk BPD, karena suku bunga yang ditawarkan kepada deposan juga akan disesuaikan [menurun],” ujarnya kepada Bisnis, singkatnya, Kamis (26/9/). 2024). ).

Ia menambahkan, belanja dari pendapatan yang dihasilkan BPD juga bisa terus berlanjut. Hal ini didasarkan pada kemungkinan penurunan suku bunga lebih lanjut pada kuartal IV 2024.

Ditanya mengenai kinerja bank daerah hingga akhir tahun, Yudi menilai kinerja semester II/2024 bisa lebih baik dibandingkan semester I tahun ini, namun sist dalam keadaan.

Namun tetap dijaga dengan baik, saya kira kinerja BPD di akhir tahun bisa lebih baik dibandingkan semester I tahun ini, kata Direktur Utama PT Bank Pembagunan Daerah Jabar dan Banten alias Bank BJB (BJBR). ).

Sementara Kementerian Keuangan (OJK) mengumumkan pendapatan korporasi mencapai Rp 149,62 triliun pada Juli 2024, meningkat 6,03% year-on-year (y/ y) dari Rp 141,11 triliun. Namun hasil kelompok BPD tercatat masih menurun.

Berdasarkan Indeks Jasa Keuangan Indonesia (SPI) terbaru OJK pada Selasa (24/9/2024), BPD melaporkan pendapatan sebesar Rp 7,81 triliun pada bulan ketujuh tahun ini. Meski meningkat Rp 1 triliun secara bulanan, namun capaian tersebut masih minus 4,17% dibandingkan kenaikan Rp 8,15 triliun pada Juli 2023.

Sebelumnya, Wakil Direktur Jenderal II Badan Pembangunan Daerah (Asbanda) Butlun Iman menjelaskan beberapa penyebab hilangnya pendapatan BPD. 

“Secara umum turunnya pendapatan ini disebabkan banyak faktor, antara lain tingginya biaya pendapatan dari banyak BPD dan CKPN [penyisihan penurunan] pembangkitan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2024).

Ditambahkannya, pembentukan CKPN dilakukan oleh berbagai bank di daerah dalam rangka menambah jumlah bank dalam rangka meningkatkan laju CKPN. Kebijakan Bank Indonesia (BI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Keuangan Perusahaan, CKPN merupakan cadangan yang dibuat dalam data nilai aset keuangan setelah kerusakannya lebih kecil dari nilai buku aslinya.

Lihat berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan Saluran WA