Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu masukan dari pelaku pasar terkait perubahan aturan Dewan Pengawas Lelang Full Call (PPK FCA) hingga besok, Jumat (21/6/2024). . ).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrick dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan resminya mengatakan, perubahan aturan PPK FCA ini menyusul dilaksanakannya Lelang Khusus Dewan Pengawas Tahap 2 secara full round call pada 25 Maret 2024 lalu. hasil review PPK FCA pasca penerapan.
Artinya bagi pelaku pasar yang ingin memberikan kritik atau saran terkait perubahan peraturan PPK FCA, dapat disampaikan melalui email ke: [email protected] dan [email protected] paling lambat hingga tanggal 21 Juni. . , 2024.
BEI menjelaskan dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kamis (19/6/2024) bahwa “apabila kami tidak mendapat tanggapan dari Saudara setelah tanggal tersebut, kami dianggap menyetujui konsep organisasi”.
Di sisi lain, Asosiasi Pialang Efek Indonesia (APEI) yang membawahi pialang juga menyatakan telah berdiskusi dengan pihak bursa mengenai rancangan aturan PPK FCA agar lebih bisa diterima investor.
“Iya, besok tanggal 21 Juni mereka bisa ikut. Setelah itu, masing-masing anggota akan punya ide masing-masing, sehingga anggota kami bisa menyampaikan pandangan, pendapat, dan sarannya di bursa Kamis (20/6/2024): “Bagi kami, diskusi masih berlangsung.”
Seperti diketahui, sesuai kebijakan PPK FCA, IHSG terkoreksi cukup signifikan pada sesi pertama perdagangan hari ini ke kisaran 6.789,91. Secara year-to-date, Indeks IHSG juga melemah 6,64%.
Sementara itu, PPK FCA yang awalnya menargetkan saham-saham Rp 50 atau saham Gocap agar lebih likuid, kini juga berisiko menyasar saham-saham berkapitalisasi besar. Pasalnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Grup Prajogo Pangestu melayang di PPK FCA hanya karena disuspen selama dua hari.
Akibatnya, para analis khawatir PPK FCA akan berisiko menghancurkan bursa, yang juga akan menyebabkan penurunan pendapatan broker.
Selain itu, Bramah juga menjelaskan beberapa faktor lain yang turut menyebabkan pelemahan pasar saham, antara lain perkembangan makroekonomi dan melemahnya rupee akibat iklim kenaikan suku bunga yang diantisipasi oleh investor pasar saham.
“Banyak faktor yang mempengaruhi pasar, misalnya ada penurunan transaksi. Artinya tidak hanya saham-saham yang terdaftar di OJK saja, tapi juga saham-saham non OJK yang mengalami penurunan,” tutup Bramah.
Aturan Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) yang diperbarui.
Secara keseluruhan, ada 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Sedangkan Aksi Nomor 1 mengubah syarat masuknya, karena sebelumnya saham tersebut bisa masuk FCA PPK karena rata-rata harga 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51, dan kini dipersingkat 3 bulan lebih menjadi akhir.
Namun terdapat syarat masuk lainnya pada Kriteria No. 1, yaitu saham harus dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari Rp 5 juta, dan rata-rata nilai perdagangan harian saham kurang dari 10.000. saham.
Saham dapat keluar dari PPK FCA jika persyaratan masuknya tidak lagi dipenuhi. Namun pada Aksi No. 1, syarat keluar dari PPK FCA yakni saham yang diidentifikasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga ditambah sepanjang harga saham minimal Rp 50, tidak termasuk saham yang tercatat di Percepatan. Papan.
Selain itu, Aksi No. 6 juga mencakup perubahan kondisi masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat untuk tetap dicatatkan (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan IV.
Kini, dalam Tindakan No. 6, bursa efek membuat pengecualian terhadap persyaratan masuk, yaitu jumlah saham bebas papan utama dan papan pengembangan tidak kurang dari 50 juta, dan 5 persen dari jumlah yang terdaftar. saham adalah yang utama. Dewan Direksi, Dewan Pengembangan dan Dewan Percepatan.
Pada saat yang sama, bursa juga meningkatkan kondisi keluar menjadi ukuran 6, yang berarti emiten yang masuk dalam daftar keamanan penyedia likuiditas ekuitas dan memiliki penyedia likuiditas ekuitas tidak dapat keluar dari PPK FCA.
Kembali ke kriteria nomor 7, untuk persyaratan masuk sudah memiliki likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata transaksi harian kurang dari 10.000 lembar saham dalam 6 bulan terakhir. Saat ini, alokasi tersebut hanya dipersingkat untuk tiga bulan terakhir.
Namun pada Tindakan No. 7 juga ditambahkan ketentuan exit, yaitu emiten yang telah menyalurkan dana sesuai dengan keputusan RUPS; Atau penyertaan dalam daftar keamanan penyedia likuiditas ekuitas dan keberadaan penyedia likuiditas ekuitas mungkin merupakan akibat dari PPK FCA.
Terakhir pada parameter 10, entry limit adalah saham-saham yang tersuspensi lebih dari satu hari perdagangan karena aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dalam hal masuk.
Namun pada Aksi Nomor 10 tentang exit clausula diubah, karena yang tadinya emiten bisa berada di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari bursa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel