Bisnis.com, JAKARTA – Kelompok buruh dari berbagai konfederasi dan federasi akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (24/10/2024) untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum atau UMP 2025 dan undang-undang ketenagakerjaan. penciptaan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ivan Kusmavan mengatakan, aksi unjuk rasa buruh digelar serentak di 38 provinsi sejak 24 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024.
“Aksi ini merupakan rangkaian mulai tanggal 24 [Oktober 2024] dan dilaksanakan di 38 provinsi,” kata Ivan Bisnis, Rabu (23/10/2024).
Dalam aksinya tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada tahun depan, termasuk penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut dia, upah minimum yang menjadi salah satu tonggak terwujudnya pendapatan pekerja saat ini disalurkan melalui aturan yang ada, dalam hal ini PP Nomor 51/2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan alpha sebagai salah satu rumusan penetapan upah minimum. Akibatnya, upah minimum mengalami kenaikan yang sangat sedikit.
Menurut penelitian serikat pekerja, kenaikan gaji rata-rata harus di atas 5%. Hal ini memperhitungkan kebutuhan sehari-hari, tidak hanya pangan, tetapi juga kebutuhan lain seperti pendidikan dan kebutuhan anak.
Belum lagi, saat ini terjadi penurunan daya beli masyarakat. Dengan rendahnya pendapatan, semakin sulit bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi.
“Intinya urgensi tuntutan buruh/pekerja ini karena daya beli buruh menurun. Saat ini terjadi deflasi selama lima bulan berturut-turut, sedangkan kebutuhan buruh ditentukan oleh pendapatan,” ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, kaum buruh juga menuntut pemerintahan baru menghapuskan undang-undang penciptaan lapangan kerja, khususnya klaster kerja.
Sebagai informasi, para buruh akan menggelar aksi demonstrasi. Aksi akan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan tempat pertemuan di depan Balai Kota Jakarta dan patung kuda Indosat. Sasaran aksinya adalah Istana Negara Jakarta.
Ivan berharap saat ini aktivitas para buruh tidak lagi disalurkan oleh aparat penegak hukum. “Target kita di istana presiden, jadi harus di istana presiden.” Kita tidak lagi diwajibkan membuat patung kuda dan sejenisnya,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel