Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat di wilayah Sumatera yang terkena pemadaman listrik atau pemadaman total bisa mendapat santunan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kompensasi ini diberikan dengan memperhatikan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan No. 27 Menteri ESDM Tahun 2017.
Mengutip dari website PLN, kompensasi yang diberikan berdasarkan 6 indikator yaitu: Durasi gangguan per pelanggan (jam/bulan/pelanggan) Jumlah gangguan per pelanggan (kali/bulan/pelanggan) Kecepatan layanan sambungan tegangan rendah baru (hari kerja) Kecepatan pelayanan peralihan daya Tegangan rendah (hari kerja) kWh meter Kesalahan pembacaan (waktu/kuartal/konsumen) Waktu koreksi kesalahan akun (hari kerja)
Kemudian PLN wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila TMP tenaga listrik yang berlaku saat ini lebih dari 10% di atas besaran TMP yang ditetapkan atau diumumkan.
Atas permasalahan pemadaman yang terjadi di Pulau Sumatera, PLN Unit Sumatera Barat (Sumbar) memberikan santunan berupa penurunan harga hingga 10% kepada pelanggan yang terkena pemadaman total atau pemadaman listrik pada Selasa (4/6) sore tahun itu. wilayah.
Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi jika gangguan lebih dari delapan jam, kami akan memberikan kompensasi pengurangan sebesar 10 persen, kata Eric General Manager PLN Unit Distribusi Utama (UID) Sumbar. Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu (5/6) dikutip Antara.
Dengan adanya kompensasi tersebut diharapkan masyarakat memahami kondisi yang menimpa mereka.
“PLN punya data pelanggan yang kami nonaktifkan selama delapan jam. Jadi jangan khawatir, jika sudah lewat delapan jam, kami akan memberikan kompensasi untuk mengurangi biaya beban,” ujarnya.
Eric mengatakan, kompensasi penurunan biaya angkut akibat kendala kendala tersebut akan dilaksanakan pada bulan depan.
Harapannya, ganti rugi dapat meringankan beban masyarakat akibat kerugian saat pemadaman listrik.
Dilaporkan, pemadaman yang terjadi pada Selasa sore ini diduga akibat kegagalan sistem kelistrikan pada jaringan Transmisi Overhead Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jalur Lubuk Linggau-Lahat.
Pemadaman ini berdampak pada jaringan sambungan listrik di wilayah Sumatera sehingga sebagian besar konsumen listrik mengalami pemadaman listrik yang tidak direncanakan. Byar pet kelistrikan dialami pelanggan di wilayah Sumsel, Lampung, Sumbar, Riau, Sumut, dan Aceh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel