Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara, Jakarta, Senin (19 Agustus 2024) Wakil Menteri (Wamenkominfo).

Menyusul pelantikan Angga Rak Prabowo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melantik dua Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Sekadar informasi, Jokowi sebelumnya menunjuk mantan jurnalis dan aktivis Nezar Patria pada tahun 1998 untuk mendampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie pada 17 Juli 2023.

Lantas berapa gaji Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri?

FYI, hak keuangan dan pilihan lain Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1. 164/PMK.02/2012.

Melalui ketentuan ini, wakil menteri yang bekerja di kementerian dan tidak menerima bonus kinerja akan mendapatkan hak keuangan setara dengan 85% hak keuangan menteri.

Saat ini gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan bonus hingga Rp13.608.000 per bulan. Sebagai acuan saja, nilai nominal tersebut belum termasuk tunjangan harian lainnya yang diterima Menteri.

Dari nominal tersebut, Wamenke mendapat hak finansial sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Sementara itu, hak keuangan wakil menteri yang bekerja di kementerian dan menerima bonus kinerja setara dengan 135% bonus kinerja pejabat tertinggi di tingkat pertama.

Pasal 2 ayat 2 berbunyi: “Jumlah hak keuangan adalah jumlah hak keuangan setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 3 dokumen tersebut dikutip, Senin (19 Agustus 2024).

Selain itu, para deputi juga mendapat berbagai fasilitas yang disediakan negara, seperti kendaraan dinas, akomodasi kantor, dan asuransi kesehatan. Khusus harga standar maksimal kendaraan dinas adalah Rp 800 juta.

Perumahan pemerintah menyediakan perumahan tingkat negara bagian sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan standar untuk pejabat tingkat menteri ke bawah dan pejabat tingkat pertama ke atas.

Jika otoritas terkait tidak dapat menyediakan akomodasi bagi perwakilan, maka perwakilan tersebut dapat diberi kompensasi berupa subsidi perumahan sebesar Rp 15 juta.

Dalam hal jaminan kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu.

Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan: “Segala biaya yang diperlukan oleh wakil menteri untuk melaksanakan hak keuangan dan fasilitas lainnya ditanggung oleh anggaran kementerian masing-masing.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel