Bisnis.com, Jakarta – Upaya penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menyisakan tantangan, yakni politisi yang menolak perpanjangan. Penolakan ini bukan tanpa alasan, banyak polis asuransi yang merasa terjerumus aturan dan kini menjadi korban.

Salah satunya adalah Ivan Hadikosum. Pensiunan dari perusahaan minyak swasta, pendapatan karier berkisar antara $500 juta hingga $1,5 miliar. 

Masalahnya, tabungan pensiun tidak bisa dinikmati sekaligus. Sesuai UU Dana Pensiun dan peraturan OJK, 80% dana aset harus diinvestasikan pada produk perusahaan asuransi, seperti dana pensiun. Melalui produk ini pelanggan akan mendapatkan keuntungan sesuai usulan perusahaan.

Saat itu, DPR akan memilih produk dua tahunan Jeevasaraya atau AJB Bumiputera 1912.

Saat menjawab, ditentukan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi.

Karena dampak aturan tersebut, kata Evan, ia belum menabung 80 persen tabungan pensiunnya selama puluhan tahun dari pekerjaannya. Dana jumbo tersebut ditransfer perusahaan langsung ke Jeevasaraya. Anuitas Jeevasraya mulai membayar bunga lagi pada tahun 2018. Namun, mulai Februari 2021, dana pensiun tersebut dihentikan tanpa penjelasan apa pun. 

Ivan merasa bukan pilihannya untuk memasukkan anuitasnya ke Jevasaraya, melainkan karena paksaan pemerintah melalui peraturan.

“OJK tidak adil dan tidak boleh membiarkan konsumen menjual produk jika perusahaan aktif tidak sehat,” kata Ivan kepada Business Insider, Senin (26/8/2024). OJK meminta jaminan ketat hanya anuitas asuransi kesehatan yang dijual

General Manager Dana Pensiun BCA (Dappin) Bodi Sutrisnu mengomentari situasi tersebut. Budi menjelaskan, penerapan saldo manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun yang menerima pensiun dari asuransi jiwa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dana Pensiun 11 Tahun 1992.

Pada prinsipnya, jelasnya, program anuitas merupakan mekanisme yang mengubah saldo manfaat pensiun menjadi aliran pendapatan rutin yang dibayarkan kepada peserta selama hidup peserta. 

Kepada Bisnis, Senin (26/8/2024), Budi mengatakan, “Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memberikan perlindungan jangka panjang untuk melindungi risiko investasi di masa pensiun.”

Aturan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala kepada peserta, janda, atau anak.

Merujuk pada kejadian di Jivasaraya, Bowie mengatakan langkah penting lainnya yang perlu ditekankan adalah penguatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk pensiun. 

“OJK seharusnya hanya mengizinkan perusahaan dengan fondasi keuangan yang kuat dan keterampilan manajemen risiko untuk menjual produk ini.” kata Bodhi.

Budi menjelaskan, OJK saat ini menargetkan pendapatan tahunan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan Badan Jasa Keuangan tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Menurut laporan audit.

Anuitas dirancang untuk menghilangkan risiko pensiunan menghabiskan seluruh dananya terlalu cepat, lanjut Budi. 

“Dengan anuitas, peserta mendapat pembayaran yang terjamin secara rutin, biasanya bulanan, sehingga memiliki penghasilan tetap setelah pensiun,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel