Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai swasta akan segera bernasib sama seperti PSN dan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD, karena gaji bulanannya akan dipotong 2,5% untuk iuran tabungan Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana tabungan yang dihasilkan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan setelah penghentian kepesertaan dan/atau dikembalikan bersamaan dengan hasil pemupukan.

Dana Program Tapera selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Umum.