Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Kepulauan Capital (OIKN) buka suara terkait ditemukannya praktik oknum penyedia paket perjalanan IKN berbayar. Hal ini disebut melanggar aturan karena hingga saat ini OIKN belum melakukan kerja sama dengan pihak mana pun.

Tim khusus Kepala Badan Pengatur Humas IKN sekaligus Juru Bicara Organisasi IKN Troy Pantouw menegaskan, pihak-pihak yang memasarkan kunjungan masyarakat ke Kawasan Pusat (KIPP) IKN dalam bentuk wisata berbayar agar menghentikan kegiatan tersebut. 

“Hentikan praktik pihak-pihak yang membuat paket perjalanan berbayar untuk KIPP di IKN. Ibu kota nusantara adalah milik seluruh warga negara, milik bangsa Indonesia, bahkan akan menjadi kota global bagi semua orang, jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, tambah Troy, proses pembangunan tetap berjalan. Jika praktik ini semakin meluas dikhawatirkan akan menghambat laju perkembangan IKN.

Untuk itu Otoritas IKN menghimbau masyarakat yang hendak berkunjung ke kawasan KIPP IKN agar tetap mengikuti aturan alur kunjungan dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNOW. Hal ini memiliki tujuan yang sama yaitu agar setiap orang merasa nyaman, aman dan bahagia setiap kali datang ke IKN.

Di sisi lain, Wakil Direktur Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Yayasan IKN Alimuddin juga mengatakan. Bahkan, ia mengaku menemukan poster iklan bahwa IKN menyediakan paket perjalanan berbayar.

“Kami meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan literatur paket wisata berbayar untuk kunjungan ke Plaza Ceremoni, Taman Kusuma Bangsa dan lainnya untuk segera menghentikan dan mengakhiri praktik-praktik yang disalahartikan oleh masyarakat dan memanfaatkan kepentingan sepihak,” tutupnya.

Sekadar informasi, masyarakat diperbolehkan mengunjungi IKN setelah terlebih dahulu mendaftar melalui program IKNOW. Dimana masyarakat bisa berkunjung setiap hari mulai pukul 09:00 hingga 17:00 WITA.

Dalam kunjungannya, pengunjung dapat memasuki kawasan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara dengan menggunakan bus kendaraan listrik (EV) yang disediakan di rest area IKN dengan didampingi petugas penghubung (LO).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel