Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Data Nasional (PDN) tengah menghadapi kendala. Hampir 4 hari, pusat data yang berisi data penting pemerintah tidak bisa diakses. Level 3 menimbulkan pertanyaan tentang sistem pemulihan pusat data. Jadi berapa lama normalnya pusat data tingkat 3 mati? 

FYI, PDN yang sedang down merupakan PDN sementara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk sementara menempatkan server pemerintah di data center milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., sambil menunggu selesainya pembangunan data center. (TLKM). 

CEO IDPRO Hendra Suryakusuma menjelaskan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8799 mensyaratkan data center yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika minimal Level 3 dan memiliki uptime 99,982%.

Artinya downtimenya bisa saja 1,6 jam per tahun. Kalau lebih dari itu, sangat tidak normal. “Ada implikasi serius dari kegagalan manajemen dan redundansi sistem, yang keduanya perlu ditelusuri,” kata Hendra kepada Bisnis, Minggu (24/6/2024).

Hendra menambahkan, dampak layanan PDN down berhari-hari akan mengganggu perusahaan yang menyimpan data di sana. 

Misalnya, menurut dia, akibat tidak berfungsinya pusat informasi ini, bisa jadi ada kerugian yang terjadi di kawasan candi atau kantor imigrasi karena adanya keluhan atau ketidaknyamanan. 

“Jadi terganggunya layanan esensial seperti layanan imigrasi sebenarnya merupakan hal yang harus diperjuangkan dalam jam kerja. Jadi, jika kerusakan terjadi lebih dari 1,6 jam. Dampaknya, pertama, kita kehilangan kepercayaan pengguna atau asing, yang mungkin akan menanyakan pertanyaan buruk tentang infrastruktur Indonesia, kata Hendra. 

Kerugian selanjutnya, kata Hendra, adalah kerugian finansial. Kalau ada kerugian finansial sebaiknya dilakukan penelitian lebih lanjut dengan downtime 3 hari dari bandara, maskapai penerbangan dan perusahaan logistik, sepertinya efek domino.

“Bayangkan sistem imigrasi kita yang kritis sekalipun tidak dapat menjamin kelangsungan bisnis dan operasi,” kata Tovon.

Menurutnya, di IDPRO atau asosiasi pusat data, anggota biasanya mendapat kompensasi ketika melakukan perjanjian kerja sama dengan pelanggan, ganti rugi, atau biasa disebut klausul studi. Dia tidak mengetahui klausul antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Imigrasi, termasuk Kementerian Kesehatan. 

“Kalau saya melihatnya, kita harus melihat dari sudut pandang yang lebih luas, karena pusat data nasional ini tidak hanya mengurusi keimigrasian saja, tapi bisa juga menampung lembaga dan kementerian lain. Misalnya Kementerian Kesehatan, bagaimana caranya. berdampak pada layanan seperti rekam medis. “Jika data center down, kami tidak bisa melakukan observasi,” kata Hendra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel