Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menyelesaikan keluhan nasabah terkait pemblokiran rekening terkait perjudian online atau aktivitas perjudian online.

Menurut Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dayan Ediana Rai, hal tersebut merupakan langkah OJK dalam memberantas perjudian online yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan sektor keuangan negara.

OJK meminta perbankan segera melakukan tindakan pencegahan untuk mengatasi keluhan nasabah terkait pembekuan rekening aktivitas perjudian online. 6/9/2024).

Dalam Peraturan OJK (POJK) no. Pada tahun tersebut 8/2023, uji tuntas yang ditingkatkan adalah uji tuntas yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (CDD).

Penyedia jasa keuangan dapat menganalisis profil, karakteristik, dan pola pengguna jasa yang memiliki risiko tinggi dalam bertransaksi.

Dayan lebih lanjut menjelaskan, sebaiknya bank melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada regulator OJK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“[Pelaporan] Berdasarkan hasil analisa dipastikan terjadi transaksi mencurigakan pada rekening milik nasabah,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Jasa Keuangan, Pelaku Usaha, dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadani mengatakan masyarakat yang melakukan transaksi perjudian online tidak bisa menikmati kredit perbankan di sektor jasa keuangan. 

Menurut dia, regulator akan memasukkan nama-nama pelaku perjudian online ke dalam sistem informasi OJK sebagai upaya preventif sesuai ketentuan yang ada.

Pada Rabu (28/8/2024), Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat menyampaikan, “Kami sertakan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem informasi yang kami kumpulkan untuk dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan. 

Selain itu, Satgas Judi Online menyatakan telah membekukan 6.000 rekening bank yang terlibat dalam penipuan tersebut. Menurutnya, karena perjudian online merupakan bentuk kejahatan yang jarang terjadi, maka diperlukan upaya lebih untuk memutus rantai tersebut.

“Kami berkomitmen, kami akan memblokir mereka yang terlibat dalam proses perjudian online, sehingga mereka tidak dapat menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” tegas Rizal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel