Business.com, Jakarta – Lebih dari 6.000 akun yang terkait dengan transaksi perjudian online telah dipesan oleh Bank Badan Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Diane Idiana Roy mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan OJK untuk memberantas perjudian online sesuai amanat OJK.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2) 8/2024, ia mengatakan regulator juga meminta konsumen melakukan uji tuntas (EDD) terhadap pelaku transaksi perjudian online dan melaporkan transaksi tersebut ke PPATK (2024).

Kemudian, jika hasil EDD membuktikan nasabah melakukan pelanggaran berat terkait perjudian online, maka bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah untuk membuka rekening di bank tersebut.

Kegiatan perjudian merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat yang sama, OJK terus meningkatkan efektivitas penanggulangan tindak pidana pencucian uang, pendanaan teroris, dan pengembangan senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di sektor perbankan. ) program

“OJK terus berupaya perbankan memberantas perjudian online, serta memperkuat kerja Satgas APU, PPT, dan PPPSPM,” kata Diane. Untuk mempromosikan dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mendeteksi kejahatan termasuk perjudian online

Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan perbankan untuk mengurangi penggunaan rekening bank yang terkait dengan transaksi perjudian online.

Upaya tersebut mulai dari penutupan rekening, pengelolaan akun jual beli, hingga penyesuaian parameter transaksi agar dapat menangani transaksi online dalam jumlah kecil, seperti transaksi perjudian online. Mungkin dimulai dengan satu Nominalnya adalah Rp 10.000

Selain itu, bank juga mengantri situs dan berkoordinasi dengan Cominfo untuk memblokir situs perjudian online serta memantau transaksi lintas batas.

OJK dan 35 kantor OJK lainnya juga melakukan kampanye pencucian uang secara besar-besaran bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK menilai kampanye edukasi masyarakat tentang perjudian online diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online bagi masyarakat.

Selain itu, OJK menegaskan komitmen manajemen untuk meniadakan perjudian online di dalam dan luar negeri dengan berkoordinasi dengan pimpinan perbankan. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait harus bersama-sama menangani perjudian online karena pembentukan gugus tugas penghapusan perjudian online melalui perintah presiden. 21 tahun 2024

OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawasan Peraturan (LPP) dan kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Judi Online, untuk menyikapi penggunaan saluran sistem pembayaran perjudian online oleh APU, meningkatkan implementasi PPT. dan program PPPSPM

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel