Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memusatkan perhatian pada praktik para influencer yang kerap memperdagangkan aset kripto di tengah kasus Ahmad Rafif Ray yang gagal mengelola investasi Rp 71 miliar. uang, yang belum selesai.
Hasan Fawzi, Direktur Eksekutif Bidang Teknologi Inovasi Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengatakan, dengan POJK No. 22 Tahun 2023, pedagang kripto dilarang menawarkan aset publik kripto melalui papan selain alat milik perusahaan.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut berlaku setelah adanya pengalihan peran pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia ke OJK pada Januari 2025.
Artinya, POJK tersebut mengandalkan penyediaan produk aset kripto untuk penawaran umum yang hanya dapat dilakukan melalui sarana resmi perusahaan perdagangan aset kripto tersebut, termasuk laman aplikasi serta media sosial yang dikelola publik. Perdagangan aset kripto dengannya. .
“Ya tentu saja tidak mungkin memanfaatkan pengaruh aset kripto, misalnya bekerja sendiri, untuk memasarkan aset kripto,” karena seluruh operasional perdagangan harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, ujarnya. Hasan disebutkan dalam RDK Bulanan, Selasa (9/7/2024).
Hasan juga mengingatkan dengan tegas kepada para promotor aset kripto untuk bertanggung jawab atas segala tindakannya yang dapat berdampak pada pengikutnya di media sosial.
“Seorang influencer, apalagi yang memiliki banyak pengikut, harusnya memiliki tanggung jawab penuh dan mengetahui bahwa segala tindakannya kemudian dapat dipengaruhi bahkan diikuti oleh pengikutnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap para influencer aset keuangan, termasuk cryptocurrency, dapat bekerja sama dengan OJK untuk memberikan informasi yang baik dan kesadaran akan praktik investasi yang baik kepada para pengikutnya.
Pasalnya, jika pembuat kripto tidak bertindak sesuai aturan OJK, apalagi menimbulkan kerugian bagi korbannya, bisa terancam terjerat hukum.
“Sebaliknya, jika influencer memberikan konten yang tidak pantas, tentu akan merugikan pengikutnya, dan di sisi lain, penulis juga berisiko melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. pungkas Hasan.
Di sisi lain, perkembangan dan dinamika industri aset kripto terus menunjukkan berbagai perbaikan positif terutama pada jumlah klien dan nilai transaksi yang hingga Mei 2024 Nilai transaksi kripto per Mei. Tahun 2024 tercatat Rp 260,9 triliun, naik dari bulan sebelumnya Rp 211 triliun.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 363.101 investor kripto hingga Mei 2024, dengan total 19,75 juta investor. Total nilai transaksi Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp 260,9 triliun.
Kasus Ahmad Rafif Ray
Sebelumnya, OJK mengungkap praktik pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan promotor Ahmad Rafif Raya yang merugikan korban sebesar Rp 71 miliar. Uang ini digunakan untuk membayar gaji dan perjalanan bisnis ke luar kota.
Friderica Widyasari, Direktur Senior Kantor Pengawasan Usaha Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan Ahmad Rafif akan mengelola dana masyarakat pada tahun 2022 hingga 2024.
Caranya, dengan menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran investasi dengan menggunakan nama pejabat perusahaan PT Timia Beli Bahan yang diminta membuka rekening sekuriti di beberapa perusahaan obligasi.
Lebih lanjut, Ahmad Rafif menuturkan, uang yang digunakan investor dalam kredit investasi tersebut digunakan untuk menutupi biaya operasional PT selama membeli Saham.
“Ternyata dana yang dikomitmenkan untuk investasi itu digunakan untuk mendanai kegiatan, membayar gaji, rapat di hotel, jalan-jalan, dan luar kota,” ujarnya, Senin (8/7/2024). .
Sejauh ini, Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK membenarkan pendapat Ahmad Rafif mengenai dana investasi yang dikelola diperkirakan Rp 96 miliar dan pembayaran pemulihan kerugian akan selesai dalam waktu 3 tahun.
OJK juga memerintahkan tindakan tertentu terhadap Ahmad Rafif Ray berupa penghentian sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Perantara Perantara (WPPE) Ahmad Rafif Ray hingga proses penindakan selesai.
Berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel Check