Bisnis.com, Jakarta – Mulai 1 Juni 2024, pembelian gas elpiji 3 kg semakin sulit dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
PT Pertamina Patra Niaga mengatakan KTP merupakan syarat wajib bagi masyarakat untuk membeli LPG 3 agar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Nyaga Riva Sihaan mengatakan, pada 2010 hingga 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta Nomor Induk Nasional (NIK) yang didaftarkan untuk program subsidi LPG. Dari jumlah tersebut, 88% diantaranya berasal dari sektor keluarga.
Rinciannya, NIK sektor rumah tangga 35,9 juta, NIK mikro 5,8 juta, NIK retail 70.300 NIK, nelayan 29.600 NIK, petani binaan 12.800 NIK. Cara membeli elpiji 3 kg tanpa KTP
Sedangkan bagi yang belum terdaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg tetap wajib melakukan konfirmasi di lokasi dengan menunjukkan KTP.
KTP digunakan untuk mengumpulkan data pembelian gas LPG yang terintegrasi dengan Merchant Apps Pankalan (MAP) pada setiap basis LPG.
Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar pada program subsidi elpiji dimaksud, diimbau untuk membawa KTP-nya ke lokasi terdekat.
Kemudian pembelian gas elpiji 3 kg tidak ada batasannya.
Oleh karena itu, saat ini tidak ada pembatasan langsung terhadap pembelian elpiji 3 kg, namun pencatatan data pengguna elpiji 3 kg menggunakan log manual, MAP berbasis teknologi, diubah, kata Kabid Komunikasi Publik. Pelayanan Informasi dan Kerja Sama. Kantor (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Kahyono Adi dalam pengumuman resminya. Cara mengajukan subsidi elpiji 3 kg
Berikut cara mendaftar menjadi pelanggan gas elpiji 3kg…
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel