Bisnis.com, JAKARTA – Platform media sosial milik Elon Musk

Melansir Reuters, Sabtu (5/10/2024), pembayaran denda tersebut dilakukan agar perusahaan milik miliarder Elon Musk bisa beroperasi di Brasil.

Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes mengatakan pengacara platform X tidak membayar denda bank kanan. Hal ini akan menunda keputusan Mahkamah Agung Brasil atas penghentian layanan dasar X di Brasil.

Namun di sisi lain, kuasa hukum X menyebut pihaknya menunda pembayaran denda ke pihak bank kanan.

Hakim Moraes membenarkan bahwa X membayar seluruh jumlah tersebut, tetapi ke rekening yang berbeda dari yang ada dalam perintah pengadilan dan mengatakan bahwa dia memerintahkan agar uang tersebut segera ditransfer.

Ia juga memutuskan bahwa denda akan ditetapkan, dan Jaksa Agung Brasil akan memberikan pendapatnya atas permintaan yang dibuat oleh kelompok hukum X di Brasil, yang bertujuan untuk memulihkan pangkalan di negara tersebut.

Platform X sendiri telah ditangguhkan sejak akhir Agustus di Brazil yang merupakan pasar terbesar dengan 22 juta pengguna. Penangguhan tersebut disebabkan oleh kegagalan X dalam mematuhi perintah pengadilan terkait pembatasan ujaran kebencian dan kegagalan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Menurut hukum Brasil, perusahaan asing yang melakukan bisnis di Brasil harus memiliki perwakilan hukum di negara tersebut yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan otoritas setempat. 

Sementara itu, ini bukan kali pertama platform X milik Elon Musk dilarang beroperasi di suatu negara. Tiongkok menjadi negara pertama yang melarang platform tersebut pada bulan Juni 2009, ketika masih bernama Twitter, dua hari sebelum peringatan 20 tahun pembantaian Lapangan Tiananmen.

Di Indonesia, platform X tidak memiliki kantor. Hal ini menyebabkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang platform milik Elon Musk.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya mendorong Elon Musk untuk membuat kantor perwakilan X di Indonesia. Sebab, platform media sosial X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.

Iya ke depannya [didorong] kata Budi saat ditemui di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Budi mengatakan, Kementerian Kominfo akan membenahi X agar bisa memiliki kantor perwakilan di Indonesia secepatnya. “Dia harus hadir di Indonesia, harus, karena dia bekerja di Indonesia. Apalagi X punya 25 juta pengguna di Indonesia,” ujarnya.

Namun, kata Budi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan hal serupa jika Elon Musk tidak membuat kantor perwakilan X di Indonesia, bahkan melarang X seperti di Brazil.

“[Langkah Brasil] sangat penting, ini adalah salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan jika diperlukan,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel