Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi mengatur kewajiban pembelian kembali dan menetapkan harga pembelian saham bagi emiten yang menjadi perusahaan tertutup (delisting), khususnya yang terdaftar secara sukarela.

I Gede Neumann Yetna, Direktur Penilaian BEI, mengatakan bursa menerbitkan dan menerapkan aturan baru seperti Peraturan I-N No. tentang pembatalan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). 

Aturan ini merupakan harmonisasi dari Peraturan Komisi Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur exit procedure, termasuk penetapan harga penebusan.

Ia juga tidak memungkiri, dalam praktiknya, sebagian investor ritel merasa tidak puas dengan penetapan harga imbal hasil. Misalnya, investor menilai PT Nusantara Infrastructure Tbk. Harga tender offer (META) Rp 250 per saham masih rendah, namun bursa menilai harga tersebut sudah sesuai aturan.

“Dari segi ketidakpuasan terhadap harga buyback yang ditetapkan, ekspektasi investor tidak terbatas, tapi setidaknya mematuhi aturan,” kata Newman kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Kepala Divisi Pengaturan dan Pelayanan Perusahaan Tercatat BEI, Tuco Fahmi Arendra menambahkan, bursa tidak lagi mengatur tentang persetujuan RUPS untuk skema pencatatan sukarela sebagaimana telah diatur dalam POJK 3/2021, termasuk Penetapan harga pembelian.

Misalnya, dalam Pasal 77 POJK 3/2021, syarat minimal harga beli adalah harga rata-rata harga penutupan perdagangan harian di pasar modal dalam 90 hari terakhir sebelum perintah perubahan status perusahaan terbuka dipenuhi. Telah dikeluarkan. Untuk perusahaan tertutup.

“Kalau perusahaannya disuspensi sebelum RUPS, OJK mengatur harga 12 bulan sebelum suspensi. Artinya melihat tanggal pergerakan harga terakhir di bursa,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, ada tambahan poin dalam POJK 3/2021 tentang aspek perlindungan investor khususnya investor ritel, yakni emiten yang terdaftar secara sukarela harus menyelenggarakan RUPS yang independen. Sedangkan RUPS independen berbeda dengan RUPS biasa dalam menentukan kelompoknya. 

“Karena RUPS independen harus mempertimbangkan pemegang saham yang tidak terkait dengan pengendali dan sebagainya. Artinya, pemegang saham publik berhak memutuskan apakah proses pencatatan sukarela disetujui atau tidak. 

Selain itu, baru-baru ini tiga pemasok memutuskan melakukan divestasi sukarela, termasuk pemasok rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA), PT Onix Capital Tbk. (OCAP) dan pemasok Salim Group, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel