Bisnis.com, Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan strategi untuk mengurangi risiko dalam penerapan peraturan likuiditas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Keanggotaan BEI Irwan Suzandi menjelaskan, penyedia likuiditas ekuitas dirancang untuk meningkatkan likuiditas pada saham-saham yang tidak likuid dan sedang-likuid.

Penyedia likuiditas juga diharapkan dapat memperkecil gap jual-beli saham-saham tersebut, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas investor dalam melakukan transaksi saham di bursa, kata Irwan, Rabu. (07.03.2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, anggota bursa akan mendapatkan izin dari penyedia likuiditas bursa untuk memenuhi kewajiban pencatatannya.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Penyedia Likuiditas untuk melakukan mitigasi risiko, seperti persyaratan sistem, SOP dan juga manajemen risiko yang baik.

Agar penyedia likuiditas dapat menawarkan harga terbaik kepada pelaku pasar, BEI juga menetapkan besaran penawaran minimum, spread maksimum, dan ketersediaan atau durasi minimum yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa yang berminat menjadi penyedia likuiditas.

“Bursa juga menerbitkan daftar saham-saham yang dapat dicantumkan oleh penyedia likuiditas, yang tentunya fokus pada volume, frekuensi, kapitalisasi pasar, spread, saham bebas, fundamental, dan lainnya,” kata Irwan.

Irwan juga mengatakan praktik penyediaan likuiditas yang ada juga diterapkan pada produk penjaminan terstruktur. Anggota bursa yang bertindak sebagai penerbit waran terstruktur untuk produk ini adalah penyedia likuiditas dan harus mengajukan penawaran untuk serangkaian waran terstruktur tertentu.

“Infrastruktur yang sama berlaku untuk penyedia likuiditas ekuitas. Bursa selanjutnya akan mengontrol volume, nilai, dan spread kutipan dari penyedia likuiditas ekuitas,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi anggota Bursa yang berminat pada bidang usaha penyedia likuiditas, perlu dilakukan pemantauan guna mengembangkan sistem agar kuotasi yang diberikan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bursa.

Irwan juga mengatakan perbedaan antara penyedia likuiditas dan waran terstruktur terletak pada ketentuan saham dan pencatatannya. Untuk meningkatkan likuiditas saham-saham tersebut, dilakukan penyesuaian saham dan kuotasi di bursa.

Ia juga mengatakan, pemantauan harga saham akan difasilitasi melalui kegiatan preventif dan juga post audit. Untuk memudahkan pencegahan, Bursa memilih anggota bursa yang dapat menjadi penyedia likuiditas di segala aspek seperti manajemen risiko, permodalan, tata kelola dan juga sistem.

Bursa Efek juga menentukan saham-saham yang dapat dicatatkan oleh penyedia likuiditas dan memantau kegiatan pencatatannya sesuai dengan ketentuan kewajiban pencatatan Bursa.

Dalam suasana pasca transaksi, Bursa juga memantau dan menegakkan aktivitas pencatatan penyedia likuiditas, termasuk risiko manipulasi harga dan moral hazard.

__________

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk mendorong Anda membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA