Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui ada investor yang tidak puas dengan harga tender PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Seperti diketahui, META milik Salim Group memutuskan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (volunteer delisting). Meski demikian, harga penawaran META sebesar Rp 250 per saham masih dinilai rendah oleh investor.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna tak menampik, dalam praktiknya, ada beberapa investor ritel yang merasa tidak puas dengan penetapan harga pembelian kembali, termasuk saham META.

Pasalnya, ekspektasi investor adalah mendapatkan harga buyback dengan harga tinggi. Namun, dia mengatakan mekanisme harga pembelian saham META sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Soal ketidakpuasan terhadap harga pembelian kembali yang ditetapkan, harapan investor agar batasannya tidak terbatas, tapi setidaknya memenuhi ketentuan. Misalnya META sudah memenuhi syarat yang dipersyaratkan, kata Nyoman kepada wartawan, dikutip dari Antara. Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, entitas Grup Salim PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTIS) merupakan pemegang saham pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), memperpanjang masa tender sukarela.

Perpanjangan tender sukarela dilakukan pada 20 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024. Sebelumnya tender diperpanjang pada 18 April hingga 17 Mei 2024.

Sementara itu, harga penawaran yang disetujui sebesar Rp 250 per saham atau 34% lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga perdagangan harian tertinggi di pasar modal dalam 90 hari sebelum pengumuman RUPS.

Pemegang saham publik yang bermaksud menerima penawaran tender sukarela dalam jangka waktu perpanjangan diminta untuk melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan paling lambat pukul 16:00 WIB pada tanggal 17 Mei 2024.

Perkembangan lainnya, BEI tidak lagi mengatur kewajiban pembelian kembali dan penetapan harga pembelian kembali saham bagi emiten yang akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (delisting), terutama yang secara sukarela delisting.

Bursa menerbitkan dan menerapkan peraturan baru yaitu Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan kembali (relisting). Aturan tersebut merupakan bentuk harmonisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang mekanisme delisting, termasuk penetapan harga pembelian kembali.

Artinya, dengan aturan baru ini, Bursa tidak lagi mengatur persetujuan RUPS atas rencana volunter delisting karena diatur dalam POJK 3/2021, termasuk penetapan harga buyback.

Misalnya saja pada Pasal 77 POJK 3/2021, harga pembelian kembali harus memenuhi ketentuan minimal harga rata-rata harga penutupan perdagangan harian di Bursa dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman delisting.

Jika perseroan dalam keadaan skorsing untuk RUPS, OJK juga mengatur penetapan harga pembelian kembali 12 bulan sebelum skorsing terjadi.

_______

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel