Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi menyeluruh aturan Badan Pengawas Lelang Profesi Khusus (PPK FCA). Sejalan dengan kritik pelaku pasar, otoritas bursa kini mengubah beberapa poin regulasi.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, dan Gede Nyoman Yetna, Direktur Corporate Valuation I BEI, dalam pengumuman resminya, mengatakan perubahan aturan tersebut akan memantau pelaksanaan lelang panggilan berkala penuh Dewan Pengawas Khusus Tahap II pada 25 Maret mendatang. 2024 dan hasil FCA. Review pasca pelaksanaan PPK.
“Bursa Efek Indonesia saat ini berencana melakukan perubahan terhadap Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada dewan pengawas khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (15/6/2024). .
Secara garis besar, ada 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Sedangkan syarat masuk kriteria nomor 1 mengalami perubahan, yang tadinya saham bisa masuk PPK FCA karena rata-rata harga 6 bulan terakhir di bawah Rp 51, kini diperpendek menjadi 3 bulan terakhir.
Namun kriteria nomor 1 memiliki syarat tambahan untuk masuk, yaitu saham dengan likuiditas rendah, dengan rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume perdagangan harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.
Jika Anda tidak lagi memenuhi persyaratan masuk ini, saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun pada kriteria nomor 1 juga ditambahkan syarat keluar dari PPK FCA, yakni saham telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sepanjang harganya minimal Rp50 per saham, kecuali Untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi.
Selain itu, syarat masuk kriteria nomor 6 juga diubah. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan (bebas di pasaran) berdasarkan Peraturan Bursa nomor I-A dan I-V.
Kini, pada kriteria No. 6, Bursa Efek menetapkan pengecualian terhadap syarat masuk, yaitu papan utama dan papan pengembangan mempunyai paling sedikit 50 juta saham bebas, dan bursa utama mempunyai lebih dari 5% jumlah saham bebas. saham terdaftar. Dewan, Dewan Pengembangan dan Dewan Percepatan.
Sementara itu, Bursa juga menambahkan ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yang mana emiten yang terdaftar dalam daftar surat berharga penyedia likuiditas Bursa dengan penyedia likuiditas bersifat ekuitas dapat keluar dari PPK FCA.
Beralih ke kriteria nomor 7, persyaratan masuknya dulu adalah saham-saham dengan likuiditas rendah dengan rata-rata nilai perdagangan harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume perdagangan harian saham kurang dari 10.000 lembar saham dalam 6 bulan terakhir. Kini ketentuan tersebut dikurangi menjadi tiga bulan terakhir saja.
Namun pada Kriteria No. 7 juga ditambahkan ketentuan exit, yaitu emiten yang telah membagikan dividen tunai sesuai dengan keputusan RUPS; atau Terdaftar pada daftar sekuritas penyedia likuiditas ekuitas dan memiliki penyedia likuiditas ekuitas dapat meninggalkan PPK FCA.
Terakhir, pada kriteria nomor 10, ketentuan carry adalah saham-saham yang tersuspensi lebih dari 1 hari perdagangan karena aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah tentang kondisi masuk.
Namun pada kriteria nomor 10 syarat keluar tersebut diubah, karena sebelumnya emiten dapat bertahan dalam PPK FCA selama 30 hari kalender, namun kini dipersingkat menjadi 7 Hari Bursa.
Perlu diketahui, BEI akan membantu pelaku pasar dalam memberikan tanggapan terkait perubahan peraturan PPK FCA dengan mengirimkan email ke: [email protected] dan [email protected] paling lambat tanggal 21 Juni 2024.
“Jika kami tidak menerima tanggapan dari Saudara setelah tanggal tersebut, kami dianggap menerima konsep peraturan tersebut,” tutup BEI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel