Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin mempercepat proses vulnerative delisting delapan emiten yang dinyatakan pailit. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk membeli kembali saham dimaksud. 

“Kami mencari pihak yang meminta uang tebusan. Karena akhirnya kami berharap pelaksanaan volunter delisting ini bisa sukses,” ujarnya saat ditemui awak media di BEI, Selasa (8/10/2024). 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengecualikan delapan emiten tersebut dari kewajiban pelaporan dan publikasinya sebagai perusahaan publik. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-32/D.04/2024 yang berlaku mulai tanggal 3 September 2024.

OJK menjelaskan, keputusan delapan perusahaan publik sebagai emiten dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan penerbitan karena perusahaan publik tersebut dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lebih detailnya, kedelapan emiten tersebut adalah PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Surabaya Agung Industrial Pulp and Paper Tbk. (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).

Kemudian, PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel