Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 54 emiten yang tidak melaporkan kegiatan keuangan utamanya pada semester I/2024 sebelum pelaporan tenggat waktu.

Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran sanksi tersebut antara lain PT Bank Pembagunan Daerah Banten Tbk. (BEX), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) kepada PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA)

Dalam keterangannya tertanggal 6 September 2024, Kepala Pengaturan dan Pelayanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Arijandar mengatakan batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan berakhir pada 30 September 2024 dikurangi menjadi 2 September 2024.

Ketentuan tersebut mengacu pada beberapa peraturan, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Selain itu, Pasal III.1.1.5.2. Peraturan Pertukaran I-E tentang Kewajiban Pengarsipan mengatur bahwa laporan keuangan yang diaudit atau direview secara terbatas oleh akuntan publik harus diajukan paling lambat satu bulan setelah tanggal Laporan keuangan interim yang bersangkutan.

“Dan berdasarkan Pemberitahuan Bursa No. Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2024 tanggal 6 September 2024 tentang sanksi penyampaian laporan keuangan interim mulai bulan Juni 2024, Bursa telah menerbitkan dokumen peringatan II dan a Bagus. BEI menulis: Rp 50 juta untuk 54 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan pantauan Bursa terhadap batas waktu penyampaian laporan keuangan pasca penerapan Sanksi kedua di atas, sebanyak 988 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni /2024. Selanjutnya, terdapat 7 perusahaan yang mempunyai tahun buku berbeda dan 54 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 per tanggal 30 Juni 2024.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, terdapat 927 emiten yang menyampaikan laporan keuangan akhir 30 Juni 2024 tepat waktu, dan 54 emiten (Dewan Utama) yang wajib lapor tepat waktu tidak menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.

BEI menyatakan: “Bursa akan menerbitkan Peringatan Tertulis II dan mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada 54 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sesuai batas waktu yang ditentukan”.

Berikut daftar 54 emiten yang dikenai sanksi teguran tertulis II dan denda Rp 50 juta:

1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk2. MAKNA PT Ratu Prabu Energi Tbk3. BEKS PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk4. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk5. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk6. COWL PT Development Cowell Tbk7. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk8. DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk9. BEBEK PT Jaya Bersama Indo Tbk10. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk11. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk12. GAMA PT Aksara Global Development Tbk13. Perkebunan Emas GOLL PT Tbk14. HKMU PT HK Metal Utama Tbk15. BERANDA PT Mandarine Regency Hotel Tbk16. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk17. JAWA PT Jaya Agra Wattie Tbk18. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk19. KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk20. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk21. KPAL PT Stable Marine Tbk22. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk23. KRAH PT Grand Kartech Tbk24. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk25. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk26. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk27. MAGP PT Multi Agro Gemilang Tbk28 Perkebunan. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk29. MDIA PT Intermedia Capital Tbk30. MKNT PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk31. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk32. MYRX PT Hanson Internasional Tbk33. NIPS PT Nipress Tbk34. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk35. PBRX PT Pan Brothers Tbk36. PLAS PT Polaris Investama Tbk37. SURVEI PT Pollux Properties Indonesia Tbk38. KOLAM RENANG PT Pool Advista Indonesia Tbk39. Baja paduan PRAS PT Prima Universal Tbk40. BERSIH PT Logam dan Mineral Trinitan Tbk41. RIMO PT Rimo Internasional Lestari Tbk42. SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstil Tbk43. SIMA PT Siwani Makmur Tbk44. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk45. SUGI PT Sugih Energi Tbk46. SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk47. Dokumen kinerja tiga domain TDPM PT Tbk48. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk49. MAINAN PT Sunindo Adipersada Tbk50. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk51. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk52. PT UNIT Nusantara Inti Corpora Tbk53. VIVA PT Visi Media Asia Tbk54. ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk

__________

Disclaimer: Berita ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel